Penangkapan Dua Residivis Narkoba di Bengkulu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap dua residivis narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 5 kilogram ganja dan 44,44 gram sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, pukul 11.00 WIB. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Alexander S. Soeki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah konferensi pers yang digelar pada hari Senin (24/11/2025). Ia menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki rekam jejak sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pidana umum dan narkoba.
Operasi Pertama: Penangkapan TH
Operasi pertama dimulai pada Jumat, 14 November 2025, ketika anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu menerima informasi mengenai aktivitas peredaran ganja yang terhubung dengan jaringan lintas provinsi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman paket mencurigakan dari Padang menuju Bengkulu melalui bus lintas Sumatra.
Setelah melakukan pemantauan selama tiga hari, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial TH, yang ternyata adalah residivis kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di loket Bus Kasih Ibu, Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu. TH ditangkap saat hendak mengambil sebuah paket besar yang dibungkus rapi.
Ketika diperiksa, paket tersebut berisi lima paket besar ganja dengan berat total 5.379,93 gram. Berdasarkan harga pasaran ganja kering, nilai total barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,7 juta. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.
Dalam interogasi, TH mengaku diperintahkan seseorang berinisial A, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Operasi Kedua: Penangkapan R
Beberapa jam setelah penangkapan TH, tim BNNP Bengkulu kembali melakukan operasi di lokasi berbeda. Seorang pengedar sabu berinisial R ditangkap di Jalan Salak Raya, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Tersangka R diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya dipenjara atas kasus pengedaran sabu.
Tersangka R diamankan saat sedang bersiap melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket besar sabu dan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat bersih 44,44 gram. Nilai ekonomi dari barang tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 200 juta.
Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat pendukung aktivitas pengedaran sabu, seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan sedotan kecil yang digunakan untuk membagi sabu ke paket yang lebih kecil. Saat diperiksa, R mengakui bahwa ia baru saja melakukan transaksi dengan beberapa pembeli dan masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti dari lokasi tersebut.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati,” kata Alexander.







