Penangkapan Enam Pelaku Narkoba dengan Total Barang Bukti Rp 303 Juta di Bali
Pada bulan September hingga Oktober 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap enam pelaku narkoba dengan total barang bukti seberat 3,6 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ekstasi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 303 juta.
Selama periode tersebut, BNNP Bali mengungkap lima kasus besar dengan pola jaringan dan modus operasi yang berbeda-beda. Beberapa metode yang digunakan oleh para pelaku antara lain pengiriman melalui jasa titipan, penyembunyian narkoba di mobil, dan kos-kosan.
Kasus Pertama: Pengambilan Paket Sabu di Denpasar Selatan
Kasus pertama terjadi pada 10 September 2025, saat dua orang berinisial BY dan FX ditangkap di Denpasar Selatan. Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi sabu seberat 98,09 gram dari sebuah kantor jasa pengiriman. Dari pemeriksaan, BY mengaku bahwa ia disuruh FX untuk mengambil paket tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus Kedua: Penyembunyian Sabu di Rumah Kos
Kasus kedua terungkap pada 21 September 2025. Seorang pria berinisial NA (41) ditangkap di rumah kos kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Petugas menemukan 125,28 gram sabu yang disembunyikan di bawah karpet kamar dan di dalam laci mobil Daihatsu Terios milik tersangka. NA diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu yang beroperasi dengan sistem koordinat.
Kasus Ketiga: Penangkapan di Kuta
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 11 Oktober 2025 di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Petugas menciduk AE (27) di rumah kosnya di Jalan Mataram Gang Sandat. Dari lokasi itu disita 2.197,5 gram ganja, timbangan digital, dan peralatan hisap sabu. AE mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenal dengan nama “Abang” dan bertugas menempatkan paket ganja di lokasi tertentu dengan imbalan uang dan sabu.
Kasus Keempat: Pengiriman Ganja Melalui Jasa Ekspedisi
Dua hari kemudian atau pengungkapan keempat pada 13 Oktober 2025, petugas BNNP Bali kembali membongkar jaringan pengiriman ganja lewat paket jasa ekspedisi. Seorang kurir berinisial SM (24) diamankan di area parkir jasa pengiriman di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Dari kardus berisi ban sepeda motor, ditemukan empat paket ganja seberat total 1.164,94 gram, diselipkan rapi di antara gulungan ban. Pengembangan di kos tersangka di wilayah Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, menemukan tambahan barang bukti plastik ganja dan timbangan elektrik.
Kasus Kelima: Penangkapan di Denpasar Utara
Kasus terakhir terjadi pada 18 Oktober 2025, ketika petugas menangkap YH (44) di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Utara. Dari tangan tersangka disita 71,35 gram narkotika campuran sabu dan ekstasi, sebagian disembunyikan di dashboard mobil Toyota Hilux dan dibungkus menyerupai permen.
Data Barang Bukti dan Perhitungan Nilai Ekonomi
Dari seluruh operasi, BNNP Bali mencatat total barang bukti berupa 274,44 gram sabu, 3.362,44 gram ganja, dan 20,28 gram ekstasi. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, totalnya mencapai sekitar Rp 303,7 juta. BNNP memperkirakan barang bukti itu berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.100 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan Kepala BNNP Bali
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan, seluruh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa BNNP Bali akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar jaringan narkoba lintas wilayah ini benar-benar terputus.
Menurutnya, pola distribusi narkoba di Bali kini semakin canggih, mengandalkan sistem koordinat dan pengiriman ekspedisi. Namun, BNNP Bali memastikan akan menindak setiap upaya peredaran yang mengancam generasi muda.
Komitmen BNNP Bali dalam Pemberantasan Narkoba
Brigjen Rudy menekankan bahwa tidak ada kompromi untuk narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan lembaganya dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga menegaskan bahwa BNNP Bali tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bali. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.







