Penyesuaian Tarif PBB-P2 di Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD telah menyetujui kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa pemerintah diberi ruang untuk menaikkan tarif hingga sebesar 0,5%. Namun, dalam kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor, kenaikan hanya ditetapkan pada angka 0,25% agar tidak memberatkan masyarakat.
Kebijakan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025, yang membahas penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023. Penyesuaian tarif dilakukan mengingat adanya pengurangan bantuan keuangan dari pemerintah pusat.
Endah berharap dengan kenaikan tarif ini, tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, sehingga pendapatan asli daerah dapat mencukupi beban fiskal. Ia menilai bahwa semakin banyak wajib pajak yang patuh akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah, yang pada akhirnya bisa membantu menutupi beban fiskal akibat pengurangan subsidi.
Sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10% hingga 0,25%, tergantung besar NJOP. Dengan regulasi baru, seluruh NJOP mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar kini dikenakan tarif seragam sebesar 0,25%. Artinya, pemilik aset yang sebelumnya dikenakan tarif 0,10% akan mengalami kenaikan maksimal sebesar 150%.
Selain itu, Endah menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menaikkan tarif layanan dasar tersebut.
“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.
Endah juga menyampaikan rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor untuk menyusun kajian yang lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak memicu penolakan warga.
Ia berharap dengan adanya perda baru ini, pengelolaan pajak daerah akan semakin optimal. Saat ini, data wajib pajak sudah terhubung secara digital, sehingga pemerintah bisa memantau pendapatan daerah setiap hari.
“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” kata Endah.







