Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1PMH2T - Info Malang Raya

    Persagi: Setiap Dapur MBG Butuh Dua Ahli Gizi

    22 November 2025
    AA1QGRHt - Info Malang Raya

    9 Potret Perjalanan Umrah Habib Jafar, Hoki Setahun Terbuka

    22 November 2025
    AA1PJMO5 2 - Info Malang Raya

    Mirip Hari Ini, BMKG Prediksi Jakarta Hujan Pagi Ini

    22 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Persagi: Setiap Dapur MBG Butuh Dua Ahli Gizi
    • 9 Potret Perjalanan Umrah Habib Jafar, Hoki Setahun Terbuka
    • Mirip Hari Ini, BMKG Prediksi Jakarta Hujan Pagi Ini
    • Mengapa Sering Lelah Sebelum Haid? Ini Penjelasan Ilmiahnya
    • Nasi Jamblang Legendaris Cirebon: 10 Tempat Makan Paling Enak yang Harus Dicoba
    • 7 Drama dan Film Baru Bintang The Manipulated
    • Wuling Darion: MPV Paling Mengguncang Pasar Otomotif Indonesia
    • Manajemen Arema FC Umumkan Kejelasan Hak Merek, Fokus pada Persatuan Aremania
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Bongkar Sindikat Oplos Tabung Melon Subsidi, Polresta Sidoarjo Bekuk Lima Tersangka
    MALANG RAYA

    Bongkar Sindikat Oplos Tabung Melon Subsidi, Polresta Sidoarjo Bekuk Lima Tersangka

    By admin15 Februari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    InfoMalangRaya – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan tabung LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

    “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

    Baca Juga : Cegah Kelangkaan, Dewan Kota Malang Terus Pantau Pasokan Tabung Melon Subsidi

     

    Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo dengan total 200 pcs tabung LPG.

    Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

    Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.

    Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000. 

    “Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi,” imbuh Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

    Jumlah Pembaca: 107

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    a63b6fb5a5a4 - Info Malang Raya

    Aktivasi Gantangan Malang Satu Titik, Mbois Berkelas Cup Siap Digelar

    21 November 2025
    cca71512abfb - Info Malang Raya

    Waspada! Beredar Tautan Palsu Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    21 November 2025
    0d8d89d6b2ef - Info Malang Raya

    Gunung Semeru Erupsi Sore Ini: Awan Panas Meluncur 7 Km, Warga Mulai Mengungsi

    20 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202518
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.