InfoMalangRaya.com– Seorang warga Amerika Serikat divonis bersalah dalam dakwaan penyiksaan di pengadilan federal negara bagian Pennsylvania kerena tindakan brutalnya terhadap seorang pegawainya di pabrik senjata di Kurdistan Iran, kata Departemen Kehakiman AS hari Senin (22/5/2023).
Ross Roggio, 54, terancam hukuman penjara seumur hidup setelah dia divonis bersalah dalam dakwaan penyiksaan dan beberapa tuduhan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania pada hari Jumat lalu.
Pada 2015 Roggio membangun sebuah pabrik senjata untuk memproduksi senjata serbu otomatis M-4 di daerah Kurdistan di Iraq dengan menggunakan suku cadang yang didatangkan secara ilegal dari Amerika Serikat, kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
Ketika itu seorang pegawainya asal Estonia, mempertanyakan perihal proyek berbau ilegal itu. Guna mencegah pria itu mengacaukan rencananya, menurut berkas dakwaan, Roggio kemudian menyewa anggota pasukan Kurdi untuk menculiknya.
Pria Estonia itu ditawan di sebuah kamp militer Kurdi selama 39 hari dan selama itu Roggio diduga beberapa kali melakukan interogasi dan penyiksaan, memerintahkan tentara Kurdi untuk melibas korban dengan selang, membungkus kepalanya dengan kantong plastik agar membuatnya sulit bernapas dan mengancam akan memotong jari-jarinya dengan alat potong.
“Sedikitnya di satu kesempatan Roggio mengalungkan ikat pinggangnya ke leher korban, menghajarnya hingga tersungkur ke tanah, dan menggantung lehernya sehingga korban kehilangan kesadaran,” kata Departemen Kehakiman seperti dilansir AFP.
Roggio dan perusahaannya pada tahun 2018 dituntut dengan 37 dakwaan mengekspor secara ilegal suku cadang senjata api dan peralatan untuk menggarap proyek bisnisnya.Tahun lalu Departemen Kehakiman menambahkan dakwaan penyiksaan dalam kasusnya, dengan menggunakan UU tahun 1994 tentang penyiksaan.
Hari Jumat pekan lalu Roggio divonis bersalah telah melakukan penyiksaan, konspirasi, ekspor senjata ilegal, pencucian uang dan sejumlah tuduhan lain.
Sejauh ini baru dua orang Amerika yang dijerat dengan UU penyiksaan tahun 1994 itu.
Pada 2009 sebuah pengadilan menghukum warga AS bernama Charles “Chuckie” Taylor, putra bekas pemimpin diktator Liberia Charles Taylor, dengan hukuman penjara selama 97 tahun atas penyiksaan-penyiksaan yang terjadi antara 1999 dan 2003 di negara Liberia.
Asisten Direktur FBI Luis Quesada mengatakan kasus ini berhasil dibawa ke pengadilan berkat keberanian korban untuk mengadukan penyiksaan yang dialaminya.
“Penyiksaan termasuk tindak kejahatan paling keji yang diselidiki FBI, dan bersama dengan mitra-mitra kami di Human Rights Violators and War Crimes Center, kami dengan tanpa lelah akan berusaha menegakkan keadilan,” kata Quesada.*
Bos Pabrik Senjata Amerika di Kurdistan Iraq Jadi Terpidana Penyiksaan
