InfoMalangRaya โ
IMR, Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan kementerian/lembaga pada 16 April mendatang. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas aturan impor barang pekerja migran.Benny menjelaskan, dalam rapat tersebut BP2MI akan dimintai masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pihaknya akan mengusulkan relaksasi pada Permendag tersebut, agar barang pekerja migran tidak dikenakan pembatasan.ย โSaya meminta pemerintah untuk mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, ada juga di Surabaya, Jawa Timur,โ kata Benny saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/4/2024).ย Menurut dia, pemberian barang-barang tersebut dapat dilakukan dengan melakukan harmonisasi di Kementerian/Lembaga, khususnya Bea dan Cukai. โHarmonisasi data mana dikategorikan PMI tercatat, dan mana yang dikategorikan unprocedural,ย dan mana yang akan dipilih barang-barang milik umum,โ kata dia.Benny menilai adanya regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag, membuat jutaan tenaga kerja Indonesia (TKI) tak bisa mengirimkan barang ke sanak-saudara mereka di berbagai daerah di Indonesia.โBayangkan, mereka membeli makanan banyak hanya untuk dinikmati oleh orang tuanya di kampung halaman, untuk Lebaran, namun tidak bisa dikonsumsi oleh keluarga. Barang-barang tidak sampai ke keluarga, tidak bisa dipakai di hari raya, ini dzholim menurut saya,โ ucap Benny.ย Ia berharap pekerja migran Indonesia bisa ditempatkan sebagai warga negara VVIP. Hal itu didasarkan sumbangsih devisa yang diberikan oleh PMI di tahun lalu sebesar Rp220 triliun.
Leave a Comment
Leave a Comment