Kediri (IMR) – BPJS Kesehatan Cabang Kediri kembali menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait batas layanan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam konferensi pers terbaru, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas (KLL) dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Penjelasan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan batas layanan kesehatan dalam program JKN. Dalam peraturan tersebut, penanganan medis akibat kecelakaan lalu lintas memiliki skema penjaminan tersendiri dengan melibatkan lembaga lain seperti PT Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PT ASABRI, dan PT TASPEN.
KLL dibedakan menjadi dua kategori, yakni kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda. Dalam kecelakaan ganda, penjamin utama adalah PT Jasa Raharja yang memberikan perlindungan maksimal Rp20 juta per korban. Apabila biaya pengobatan melebihi jumlah tersebut, BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua asalkan korban adalah peserta aktif JKN.
“Jika peserta tidak aktif dalam program JKN, maka BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan penjaminan biaya setelah batas Jasa Raharja habis. Ini yang harus dipahami peserta sejak awal,” jelas Tutus, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Untuk kasus seperti ini, penjaminan bergantung pada status pekerjaan korban. TNI/Polri dijamin oleh PT ASABRI, ASN oleh PT TASPEN, dan pekerja swasta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penentuan apakah suatu insiden tergolong kecelakaan tunggal atau ganda dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Surat keterangan resmi dari kepolisian menjadi dokumen penting yang harus diserahkan peserta JKN sebagai dasar penentuan skema penjaminan.
“Dengan adanya laporan resmi dari Satuan Lalu Lintas, kami dan Jasa Raharja dapat menentukan bentuk tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi,” tambah Tutus.
Poin penting lain yang disampaikan BPJS Kesehatan adalah keharusan peserta JKN untuk menjaga status keaktifan mereka. Hanya peserta aktif yang berhak mendapatkan penjaminan tambahan setelah batas Jasa Raharja terlampaui.
Karena itu, peserta diminta untuk tidak menunda pembayaran iuran, yang batas waktunya setiap tanggal 10 bulan berjalan. Untuk mempermudah pembayaran, BPJS Kesehatan mendorong penggunaan fitur autodebet melalui rekening bank maupun dompet digital.
Sementara bagi peserta yang menunggak, disediakan Program New REHAB 2.0, yang memungkinkan pembayaran iuran secara mencicil sesuai kemampuan.
“Program REHAB ini memberi kesempatan peserta untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani. Setelah lunas, status kepesertaan akan aktif kembali, sehingga layanan kesehatan bisa digunakan kembali,” tutur Tutus.
“Pemahaman yang baik dari peserta JKN akan membantu peserta dalam mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan JKN,” tutup Tutus. [nm/suf]