InfoMalangRaya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang terus berinovasi. Terutama lewat digital. Kali ini yang dikembangkan aplikasi Si Pirang.
Si Pirang merupakan Sistem Informasi Pengaduan Unit Rumah Sakit Malang Raya, guna memudahkan layanan kepada peserta dan mendukung transformasi mutu layanan. Hanya dengan Scan QR Code peserta tidak perlu bingung apabila mengalami kendala saat di fasilitas kesehatan (faskes).
Aplikasi ini diluncurkan guna memudahkan peserta BPJS untuk mengetahui informasi ruang perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Apakah di FKTL yang menjadi tempat rujukan itu masih ada ruangan atau sudah penuh, informasinya bisa dengan cepat didapat peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK, aplikasi itu dibikin BPJS Kesehatan Malang. Kini telah diuji-cobakan.
“Sejumlah peserta merasa terbantu dengan aplikasi ini. Mereka tinggal men-scan barcode di FKTP maka kondisi ruang perawatan di FKTL bisa diketahui,” kata Roni.
Nantinya aplikasi Si Pirang ini akan dipajang di seluruh FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Malang. Sehingga semua peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah memanfaatkan aplikasi ini.
Selain Si Pirang, sudah banyak inovasi aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan Malang, mulai aplikasi untuk pendaftaran, aplikasi pengecekan kepesertaan, aplikasi pembayaran iuran dan lainnya. Itu semua dapat ditemukan di aplikasi Mobile JKN.
Dalam gathering bersama media, Roni juga mengutarakan bahwa UHC (Universal Health Coverage di.Malang Raya sudah di atas 95 persen. UHC
merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Masyarakat Malang Raya yang sudah tercover JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di atas 95 persen . Ini penting karena lebih memudahkan kami untuk memberi layanan standar maupun edukasi kesehatan,” jelasnya.
Gandung Sujatmiko, Kabag Mutu Layanan Kepesertaan menambahkan target UHC Malang Raya adalah 100 persen. Karena itu dia mengajak seluruh warga Malang Raya ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Roni mengungkapkan, pihaknya kini terus melakukan sosialisasi agar ketentuan terkait BPJS Kesehatan dapat dipahami dengan baik. “Komunikasi dengan masyarakat terus kami lakukan agar hak dan kewajiban peserta dipahami dengan baik,” paparnya.
Roni juga berjanji akan ‘menjewer’ FKTL yang nakal. Karena sejak dia menjabat sebagai Kepala BPJS Kesehatan Malang Raya pada Februari 2023, sudah ada dua pengaduan. Yaitu, terkait biaya selangit dari FKTL ketika peserta BPJS menaikkan kelas.
Menurut Roni, yang satu kelebihan Rp 150 juta dan pengadu kedua kelebihan sekitar Rp 30 juta. Setelah diurus BPJS, akhirnya FKTL itu mengembalikan kelebihan biaya itu. “Selama ada laporan atau pengaduan dari peserta, pasti kami bantu untuk menyelesaikannya. Sebab, naik kelas itu sudah ada peraturannya,” jelasnya.
Roni menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bahwa yang bisa naik kelas itu, mulai peserta kelas 2. Yaitu, naik ke kelas 1 atau VIP. Sedang yang kelas 3 tak bisa naik kelas. Termasuk, peserta mandiri kelas 3.
Karena itu, masyarakat yang berada jangan ikut kepesertaan kelas 3. Karena, ketika dirawat di FKTL, mereka tak bisa naik kelas. Mereka tetap harus dirawat di kelas 3.(Eka Nurcahyo)
The post BPJS Kesehatan Malang Uji Coba Aplikasi Si Pirang, Janji Jewer RS Nakal appeared first on infomalangraya.com.