BPK Jatim Klarifikasi 4 Pejabat Pemkot Batu Pasca Penetapan 2 Tersangka Korupsi

ADHIYAKSA, KOTA BATU344 Dilihat

Kota Batu- Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu terus melakukan Penyidikan Terkait Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 an Tersangka Angga Dwi Prastya dan Nomor : Print-03/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 an Tersangka Diah Aryati

Kasi Humas saat dikonfirmasi awak media menjelaskan jika kedatangan Badan pemeriksa keuangan perwakilan Jawa timur soal kasus tindak pidana korupsi seputar pembangunan gedung puskesmas Bumiaji

” Pada hari ini, Kamis, 9/11/3023 telah dilaksanakan kegiatan Klarifikasi kepada 4 orang dari unsur Pemerintah Kota Batu oleh Auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dilaksanakan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu.” katanya

Lanjutannya, ada 4 orang dari unsur pemerintah Kota Batu yang dilakukan klarifikasi oleh Auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur antara lain Bahtiar Agung Efendi Selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Endityas Hariani selaku Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan serta Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Batu mereka berempat memenuhi pemanggilan yang sifatnya adalah klarifikasi pokja terkait pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2023,” ujarnya

Januar juga menegaskan jika dalam perkara Tipikor Puskesmas Bumiaji pada 11 Oktober 2023 Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu telah menetapkan 2 tersangka yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Tersangka An. Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas. Tegas dia

Penulis: ( Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *