Penghargaan WTP Berulang Kali untuk BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan pencapaian yang ketujuh kalinya secara berurutan, menunjukkan komitmen dan integritas BPKH dalam mengelola dana haji dengan baik.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan ini. Ia menjelaskan bahwa predikat WTP bukan hanya sekadar angka, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap umat yang menitipkan dana mereka di lembaga tersebut.
“Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/8/2025).
WTP sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
Anggota BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik. Dana haji yang jumlahnya sangat besar harus dikelola dengan transparan dan akuntabel.
“Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” ucap Amri.
Kinerja Keuangan BPKH Tahun 2024
Kinerja keuangan BPKH pada tahun 2024 mencatatkan capaian positif. Dana kelolaan berhasil mencapai Rp171,64 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp169,95 triliun atau setara dengan pencapaian 100,99 persen. Angka ini meningkat sebesar 2,94 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp166,74 triliun.
Pertumbuhan aset bersih BPKH juga signifikan sepanjang 2024. Penempatan Investasi Haji (PIH) naik 2,98 persen, sementara Dana Abadi Umat (DAU) meningkat 1,05 persen.
Dalam Laporan Keuangan 2024, nilai manfaat pengelolaan dana haji tercatat Rp11,54 triliun, sedikit lebih tinggi dari target Rp11,52 triliun atau setara pencapaian 11,17 persen. Nilai manfaat ini meningkat lima koma enam puluh delapan persen dibanding tahun 2023 sebesar Rp10,92 triliun. Dari total nilai manfaat, BPKH mengalokasikan Rp8,1 triliun untuk mendukung biaya penyelenggaraan haji tahun 2024.
Selain itu, yield pengelolaan dana haji 2024 mencapai 6,97 persen, melampaui target 6,78 persen, sekaligus lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen. Capaian ini mencerminkan hasil optimal dari strategi portofolio investasi syariah yang adaptif.
Pengelolaan Dana Haji Harus Transparan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai standar akuntansi. Prinsip ini harus terus dijalankan agar calon jemaah yang menitipkan dananya di BPKH bisa merasa aman dan nyaman.
Dengan terus mempertahankan standar pengelolaan yang baik, BPKH menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat Islam yang ingin melakukan ibadah haji. Pencapaian WTP yang berturut-turut menjadi bukti bahwa BPKH mampu menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugasnya dengan profesional.







