BPKH Meraih Opini WTP untuk Ketujuh Kalinya
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan pencapaian yang ketujuh kalinya secara berurutan, menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tugas pengelolaan dana haji dengan baik dan transparan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan rasa syukur atas predikat ini. Menurutnya, WTP bukan hanya sekadar angka, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat.
“Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/8/2025).
WTP sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
Anggota BPKH, Amri Yusuf, menekankan bahwa opini WTP mencerminkan pertanggungjawaban lembaga kepada publik. Dana haji, yang jumlahnya sangat besar, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” kata Amri.
Kinerja Keuangan BPKH Tahun 2024
Kinerja keuangan BPKH pada tahun 2024 menunjukkan capaian positif. Dana kelolaan berhasil mencapai Rp171,64 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp169,95 triliun atau setara dengan pencapaian 100,99 persen. Angka ini meningkat sebesar 2,94 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp166,74 triliun.
Pertumbuhan aset bersih BPKH juga signifikan sepanjang 2024. Penempatan Investasi Haji (PIH) naik 2,98 persen, sementara Dana Abadi Umat (DAU) meningkat 1,05 persen.
Dalam Laporan Keuangan 2024, nilai manfaat pengelolaan dana haji tercatat Rp11,54 triliun, sedikit lebih tinggi dari target Rp11,52 triliun atau setara pencapaian 11,17 persen. Nilai manfaat ini meningkat 5,68 persen dibanding tahun 2023 sebesar Rp10,92 triliun. Dari total nilai manfaat, BPKH mengalokasikan Rp8,1 triliun untuk mendukung biaya penyelenggaraan haji tahun 2024.
Selain itu, yield pengelolaan dana haji 2024 mencapai 6,97 persen, melampaui target 6,78 persen, serta lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen. Capaian ini mencerminkan hasil optimal dari strategi portofolio investasi syariah yang adaptif.
Pengelolaan Dana Haji Harus Transparan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pengelolaan dana haji harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai standar akuntansi. Prinsip ini harus terus dilakukan agar calon jemaah yang menitipkan dananya di BPKH bisa merasa aman dan nyaman.
Dengan opini WTP yang diraih, BPKH menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan aspek moral dan etika.