Kasus Kematian Anggota Polisi di Lombok Barat: Penyidikan dan Tersangka yang Ditetapkan
Polres Lombok Barat telah mengungkap hasil penyidikan terkait kematian anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Fasca Rely. Awalnya, Esco sempat terlibat cekcok dengan istrinya, Brigadir Rizka, yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Menurut Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, perselisihan antara keduanya diduga dipicu oleh masalah ekonomi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/10/2025), ia menjelaskan bahwa pertengkaran keduanya berujung pada tindak kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari tanggal 19 Agustus 2025. Dalam reka ulang adegan sebelumnya, Rizka memperagakan adegan pemukulan yang mengarah ke kepala belakang Esco. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal.
Selain itu, keduanya juga sempat berkelahi hingga Esco mengalami luka akibat benda tajam. Barang bukti gunting yang diduga digunakan untuk melukai Esco sudah disita oleh pihak kepolisian.
Barang Bukti Masih Dicari
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa penyebab kematian Esco adalah benturan benda tumpul di belakang kepala. Meski demikian, barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk memukul kepala belakang Esco belum ditemukan.
“Satu sudah kami sita, sajam dan satu lagi masih kita cari,” ujar Eka. Setelah Esco tidak sadarkan diri, tubuhnya kemudian dibawa ke kebun di belakang rumah.
Di bagian leher korban dikaitkan seutas tali nilon warna biru untuk mengesankan bahwa korban seolah-olah bunuh diri. Sejumlah pihak yang turut serta dalam rangkaian kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Antara lain Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi yang merupakan orang dekat Rizka. Mereka dianggap turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, serta menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dengan kondisi leher terikat tali.