BSI yang Bermasalah, Kenapa Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang Direvisi?

NASIONAL186 Dilihat

InfoMalangRaya.com—Dosen Fiqh Muamalah pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA mengatakan usulan  merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh adalah sebuah langkah mundur.
Menurut anggota Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Aceh ini, Pemerintah Aceh bersama dengan umat Islam telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formil untuk diberlakukan di Aceh dengan bertahap sejak tahun 2003. “Maka kita harus mendukungnya dan menjaga amanah rakyat Aceh ini,” ujar  alumni International Islamic University Malaysia (IIUM) ini dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Ahad (14/5/2023).
Pernyataan Yusran Hadi ini disampaikan sehubungan dengan pernyataan Ketua DPRA Saiful Bahri mengenai rencana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh sebagaimana dilansirkan dalam berita nasional Jum’at, (12/5/23) kemarin.
Pernyataam Saidul Bahri itu merupakan respon terhadap permasalahan tidak bisa beroperasinya pelayanan Bank Syari’ah Indonesia (BSI) selama 4 hari baru-baru ini sejak hari Senin 8 Mei sampai Kamis 12 Mei.
Yusran Hadi sangat menyayangkan pernyataan Saiful Bahri alias Pon Yaya yang berkeinginan untuk merevisi Qanun LKS agar bank-bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh sebagai disampaikan di hadapan publik dan media.
Menurut Yusran, pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan  pemikirannya yang mundur dan tidak istiqamah dalam memperjuangkan syariat Islam serta mudah dipengaruhi oleh orang lain. “Padahal selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi, tapi malah Saiful Bahri berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyyah yang menghalalkan riba.”
Menurut Yusran, sepatutnya Saiful Bahri, sebagai Ketua DPRA menjadi orang yang terdepan dalam memperjuangkan dan membela Qanun syariat termasuk Qanun LKS dari upaya pembusukan orang-orang yang anti syariat baik dari luar maupun dari dalam Aceh.
Karenanya, ide merivisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan bank-bank konvesional kembali  merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh sejak dulu untuk mewujudkan syari’at Islam.
“Pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan bahwa ia tidak paham syariat Islam khususnya hukum muamalah atau hukum ekonomi Islam seperti larangan riba, akad, musyarakah, mudharabah, ba’i murabahah, ijarah, wadi’ah, dan sebagainya. Semua itu terkait erat dengan paktek Bank Syari’ah,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusran berharap mereka yang akan merevisi Qanun LKS mempelajari Fiqh Muamalah atau Fiqh Ekononi Islam terlebih dahulu sebelum berbicara di media.
Karena itu menurut Yusran, jangan gara-gara BSI bermasalah karena tidak bisa memberi pelayanan selama 4 hari, lalu dengan cepat ingin merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali bank-bank konvensional.
“BSI yang bermasalah, kenapa Qanun LKS yang disalahkan dan digugat? Ini ngawur dan salah sasaran. Sepatutnya BSI yang disalahkan atau digugat, bukan Qanun LKS,” tambahnya.
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Syah Kuala ini juga mengatakan,  desakan merevisi Qanun LKS dengan mengatasnamakan kebanyakan masyarakat atau rakyat Aceh adalah sebuah karangan yang  mengada-ada.
“Ini perkataan yang berlebihan dan mengada-mengada. Padahal ide ini hanya muncul dari segelintir atau sebahagian rakyat Aceh yang tidak paham syariat Islam atau mempunyai kepentingan baik secara pribadi atau kelompok tertentu, jadi karena kepentingan Islam dan umat Islam,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *