Kabar Gembira untuk Pekerja di Seluruh Indonesia
Kabar baik kembali datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Oktober 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan yang telah diberikan sebelumnya, yang berhasil membantu jutaan pekerja dalam mempertahankan daya beli mereka di tengah tekanan ekonomi nasional.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa penyaluran BSU kali ini dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja aktif dan mencegah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penyaluran BSU Oktober 2025 dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta PT Pos Indonesia untuk penerima yang belum memiliki rekening. Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang, asalkan data mereka sudah terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yasir Lin, menjelaskan bahwa BSU diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang masih aktif bekerja namun memiliki penghasilan di bawah batas upah tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Oktober 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal sejak Agustus 2025.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK daerah masing-masing.
- Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT pada waktu yang sama.
- Masih aktif bekerja di perusahaan yang terdaftar resmi.
Cara Cek Penerima BSU Rp600.000
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan ini, pemerintah menyediakan dua cara mudah untuk mengeceknya:
-
Melalui Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
Login atau buat akun baru menggunakan email dan NIK
Lengkapi profil pribadi (nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif)
Klik menu “Cek Status BSU”
Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kamu berhak menerima BSU Rp600.000 -
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Status penerima akan langsung muncul di layar
Proses pencairan BSU dilakukan mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2025 secara bertahap. Jadwal pencairan disesuaikan dengan hasil pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.







