Bupati Aceh Selatan Dianggap Lakukan “Desersi” Akibat Pergi Umrah Saat Banjir Besar
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini tengah menjadi sorotan setelah tindakannya meninggalkan daerahnya di tengah bencana banjir besar. Setelah kembali dari umrah dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mengaku salah dan meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, serta masyarakat.
Permintaan Maaf yang Dilakukan Secara Terbuka
Setelah tiba di Indonesia dan langsung diperiksa oleh Tim Inspektorat Kemendagri pada Senin (8/12/2025), Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dengan meninggalkan rakyatnya saat sedang menghadapi bencana alam.
Dalam pernyataannya, Mirwan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, serta seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai kepergiannya ke tanah suci di tengah bencana telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.
Ia juga berjanji untuk bekerja keras dan bertanggung jawab terhadap jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan pasca banjir. Tujuannya adalah untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Presiden Prabowo Sebut Tindakan Mirwan seperti “Desersi”
Tindakan Mirwan MS langsung mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. Dalam rapat terbatas (ratas) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Minggu (7/12/2025) malam, Prabowo menegaskan bahwa bupati atau wali kota dipilih rakyat untuk menghadapi kesulitan.
Prabowo menyindir Mirwan MS dengan menyebut tindakannya sebagai “desersi”. Ia mengibaratkan Mirwan sebagai tentara yang meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Hal ini dianggap sebagai tindak pidana militer serius yang bisa dikenakan sanksi berat.
“Kalian harus terus berjuang untuk rakyat. Kalau yang mau lari lari aja enggak apa-apa ya,” ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memproses pencopotan jabatan Mirwan MS. Tito menjawab bahwa proses pencopotan akan memakan waktu hingga 3 bulan.
Proses Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kemendagri
Setelah kembali ke Indonesia, Mirwan MS langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kemendagri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan bahwa tim inspektorat telah diterjunkan untuk mengecek kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan.
Bima menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, tim inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut (bupati Aceh Selatan) kepada Mendagri,” tandas Bima.
Tindakan yang Harus Diambil
Dengan adanya kasus ini, banyak pihak menilai bahwa tindakan Mirwan MS sangat tidak profesional dan tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai seorang pemimpin. Kepergiannya ke tanah suci di tengah bencana banjir membuat masyarakat merasa ditinggalkan dan tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya.
Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab kepala daerah. Proses pencopotan jabatan Mirwan MS kemungkinan akan segera dilakukan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Dengan situasi ini, masyarakat Aceh Selatan berharap agar Bupati Mirwan MS dapat segera memperbaiki kinerjanya dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi rakyatnya.







