Magetan (IMR) – Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, meninjau lokasi longsor galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Sabtu (27/9/2025). Ia menegaskan tambang tersebut memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga September 2026.
“Kalau izinnya ada, lengkap, dan masih berlaku sampai September 2026. Untuk penghentian sementara tambang ini, kewenangannya ada di provinsi. Jadi nanti segera kita koordinasikan,” kata Nanik.
Korban longsor diketahui bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Ia tertimbun material setinggi lebih dari 10 meter saat bekerja bersama rekannya. Hingga malam hari, korban belum berhasil ditemukan. Bupati Nanik sudah mendatangi rumah duka korban di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Magetan.
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan, Eka Wahyudi, menyebut proses pencarian terkendala kondisi tebing setinggi 30 meter yang rawan longsor susulan serta material longsor setebal enam meter. Tim sempat menghentikan sementara pengoperasian alat berat karena muncul tanda-tanda longsor susulan.
Sekitar 50 personel gabungan dilibatkan dalam pencarian, termasuk 10 anggota BPBD Magetan, dengan dukungan dua unit alat berat dari pihak pengelola tambang. Hingga kini, proses pencarian masih berlanjut dengan harapan korban segera ditemukan. [fiq/kun]