DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang digelar dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Bupati Malang. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 2025, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang telah memberikan saran, tanggapan, dan rekomendasi terhadap rancangan Perda tersebut. Kini, Bupati Malang Sanusi memberikan jawaban atas pandangan-pandangan tersebut. Salah satu perda yang menjadi fokus adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.
Perumda Tirta Kanjuruhan dinilai layak menerima tambahan modal karena perannya yang strategis dalam menyediakan air bersih sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Kontribusi dari Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD meningkat minimal 10 persen setiap tahun. Pada tahun buku 2024, Perumda ini telah menyetorkan sebesar Rp 14,5 miliar.
Penyertaan modal tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sesuai ketentuan tersebut, setiap penyertaan modal harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
Pada tahun 2025 ini, telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sebagai dasar hukum pengalokasian dan pemanfaatan penyertaan modal. Penyertaan modal sebesar Rp 203.183.000.000 telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, optimalisasi, serta perluasan layanan. Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan jawaban terkait Ranperda Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS). Pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah terhadap PT. KIGUMAS sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setelah kewajiban dibayar, sisa aset akan dibagikan kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Dalam prosesnya, utang kepada pihak ketiga harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sanusi menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset agar tidak menimbulkan masalah kerugian negara. Ia juga menyatakan bahwa pembubaran PT. KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum.
Selanjutnya, terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dilakukan rapat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dengan Perangkat Daerah penghasil. Beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang perlu dipertimbangkan antara lain mengenai penggunaan listrik dan air serta penggunaan laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi strategis yang diberikan dalam evaluasi tersebut, saat ini sedang dilaksanakan proses penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor potensial dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Bupati Sanusi menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan penetapan tarif pengenaan pajak daerah yang tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.