DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang digelar dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Bupati Malang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang telah memberikan saran, tanggapan, dan rekomendasi terhadap ranperda tersebut.
Bupati Malang Sanusi menjawab pandangan dari fraksi-fraksi tersebut. Salah satu ranperda yang dibahas adalah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Perumda Tirta Kanjuruhan dianggap layak menerima tambahan modal karena perannya yang strategis dalam menyediakan air bersih serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
“Kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10 persen setiap tahun, dan pada tahun buku 2024 telah menyetorkan Rp 14,5 miliar,” ujar Sanusi. Dukungan finansial melalui penyertaan modal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Aturan ini menetapkan bahwa setiap penyertaan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
Pada tahun 2025, telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sebagai dasar hukum pengalokasian dan pemanfaatan penyertaan modal. “Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 203.183.000.000 telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, optimalisasi, dan perluasan layanan. Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru,” jelas Sanusi.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan jawaban terkait Ranperda Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah terhadap PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setelah kewajiban dibayar, sisa aset akan dibagikan kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Dalam prosesnya, hutang kepada pihak ketiga harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sanusi menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset agar tidak menimbulkan permasalahan kerugian negara. “Kami menyadari betul bahwa pembubaran PT. KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dilakukan rapat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dengan perangkat daerah penghasil. Beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai penggunaan listrik dan air serta penggunaan laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan.
“Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi strategis yang diberikan dalam evaluasi tersebut, saat ini sedang dilaksanakan proses penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor potensial dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutur Sanusi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan ranperda ini telah mempertimbangkan penetapan tarif pengenaan pajak daerah yang tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, ada perhatian khusus terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.