InfoMalangRaya – Bupati Malang, HM Sanusi, meminta perusahaan penempatan pekerja migran (PMI) benar-benar membekali kemampuan profesional sebelum mereka bekerja di luar negeri.
“Calon pekerja migran Indonesia (PMI) harus diberikan keterampilan profesional, sehingga nanti ketika mereka berkerja di luar negeri bisa menjadi pekerja migran yang profesional, bukan pelayan saja,” tandas Sanusi, usia meresmikan PT Aida Duta Indonesia Sejahtera, sebagai perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kepanjen, Jum’at (26/5/2023) siang.
Dengan adanya lembaga pelatihan yang juga melayani penampungan dan penempatan seperti ini, menurutnya harapan calon pekerja migran ke luar negeri bisa terwujud meningkatkan taraf kehidupannya.
Disinggung soal jaminan perlindungan pekerja migran, menurut Sanusi sudah diatur kewenangannya dari pemerintah atau Kementerian Tenaga Kerja.
Sebaliknya, pemerintah Kabupaten Malang hanya menyiapkan calon pekerja migran dan memastikan terfasilitasi kesiapannya sebelum penempatan.
“Pekerja migran asal Kabupaten Malang tidak banyak, hanya di bawah sekitar 10-15 persen (dari jumlah penduduk),” demikian Sanusi.
Sementara itu, Direktur PT Aida Duta Indonesia Sejahtera, Arif Efendi mengungkapkan, setelah resmi mendapatkan perizinan, perusahaan sudah bisa melakukan penempatan calon PMI.
Ia sendiri mengaku optimis, peluang kerja di luar negeri bagi calon PMI sangat terbuka. Apalagi, Indonesia akan mengalami bonus demografi, dengan mayoritas kelompok usia produktif, yang masih bisa diterima bekerja sebagai PMI.
“Di Jepang misalnya, sangat kekurangan pekerja usia produktif seperti Indonesia. Calon pekerja migran di sini, punya tentang usia 22-35 tahun,” ungkapnya.
Penguatan kesiapan dan komitmen, lanjutnya, sangat penting dilakukan pada calon PMI. Hal ini, seperti memberi penekanan bahwa iklim kerja di luar negeri keras dan kultur kehidupannya jauh berbeda dengan di Tanah Air.
Arif menambahkan, kesempatan kerja bagi calon PMI juga sangat bergantung fasilitasi pemerintah, selain mencari peluang sendiri.
“Jadi, dimulai dari ketersediaan job (pekerjaan) dulu. Lalu, proses kesiapan hingga pemberangkatannya, lama tidaknya bergantung pemerintah,” tandasnya.
Untuk negara tujuan sendiri, diantara bekerja di Taiwan, Hongkong dan Singapura. Menurutnya, masa kontrak kerja bisa berbeda-beda bergantung kesepakatan, rata-ratanya 2-3 tahun.
“Untuk bisa bekerja sebagai PMI di luar negeri, syarat utamanya harus ada izin keluarga, suami atau isteri, juga ahli waris yang bersangkutan. Semua juga harus punya rekomendasi dari pihak pemerintah desa,” jelas Arif Efendi. (Choirul Amin)
The post Bupati Malang Minta Calon Pekerja Migran Dibekali Lebih Profesional appeared first on infomalangraya.com.