Bupati Malang Sanusi Copot Kadinkes, Buntut Masalah Iuran Kepesertaan PBID

admin 28 Views
3 Min Read

InfoMalangRaya – Bupati Malang HM. Sanusi telah menonaktifkan atau mencopot drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per hari Rabu (17/4/2024). Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa pencopotan tersebut disebabkan adanya pelanggaran disiplin kinerja oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten drg. Wiyanto Wijoyo. “Itu karena ada pelanggaran disiplin kinerja tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD. Jadi kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan anggaran APBD di luar ketentuan,” ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Rabu (17/4/2024). Sanusi mengatakan, untuk yang dicopot dari jabatannya saat ini hanya drg. Wiyanto Wijoyo. Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa Wiyanto memang terbukti menganggarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melampaui batas yang telah ditentukan. “Kepala dinasnya diperiksa Inspektorat dan direkomendasikan diturunkan satu tingkat. Dan hari ini kita berhentikan sebagai kepala dinas,” tegas Sanusi. Namun, Sanusi menegaskan bahwa permasalahan yang dilakukan Wiyanto bukanlah dugaan korupsi. Melainkan permasalahan terkait penganggaran yang melampaui batas ketentuan. “Kalau dugaan korupsi tidak. Karena memang itu digunakan untuk kepentingan (pembayaran iuran kepesertaan PBID) BPJS Kesehatan dan belum terbayar. Sehingga terjadi utang ke BPJS Kesehatan,” tutur Sanusi. Pihaknya pun menjelaskan, bahwa mulanya Pemkab Malang menganggarkan untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBID hanya Rp 72 miliar.  “Tapi yang bersangkutan menganggarkan sampai Rp 250 miliar tanpa prosedur yang benar. Akhirnya ketahuan kolaps, jebol kasnya,” tegas Sanusi. Sehingga Pemkab Malang per Juli 2023 harus menanggung utang ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 86 miliar. Menurutnya, jika hingga Desember 2023 tidak ketahuan, maka Pemkab Malang harus membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBID sebesar Rp 250 miliar. “Seharusnya yang ditanggung hanya Rp 72 miliar dari 172 ribu warga tidak mampu. Tapi sama Dinkesnya diakses 466 ribu warga dibayari semua warga Kabupaten Malang,” ujar Sanusi. Akhirnya, Sanusi memerintahkan agar pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Malang yang masuk ke dalam segmen PBID dihentikan untuk sementara waktu. “Akhirnya saya hentikan dan BPJS menghentikan. Jadi gaduh, dipikir bupati tidak peduli dengan kesehatan masyarakat miskin,” kata Sanusi. Namun, Sanusi juga telah memerintahkan kepada pimpinan RSUD Kanjuruhan untuk membebaskan biaya kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu. Pihaknya mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk menangani kesehatan masyarakat Kabupaten Malang ini. Sementara itu, terkait dengan utang kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 86 miliar, pihaknya menunggu hasil kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait dengan berapa besaran utang yang harus dibayarkan Pemkab Malang kepada BPJS Kesehatan. “Karena ketika Dinas Kesehatan mengakses BPJS, orang mati diinput ada 50 ribu orang mati BPJS nya dibayari. Ada orang luar kota, ada orang mampu dibayari. Nanti berapa kewajiban kabupaten baru kita bayar. Nanti di tahun berikutnya baru BPJS nya diaktifkan lagi untuk masyarakat miskin,” pungkas Sanusi.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version