InfoMalangRaya – Lahan bekas cucian mobil, di dekat pintu tol Madyopura, akhirnya benar-benar mampu dibongkar oleh Pemerintah Kota Malang.
Padahal kasus sengketa lahan tersebut, sudah berlangsung sejak era Wali Kota Mochammad Anton. Yang tak kunjung bisa diselesaikan hingga era Kota Malang dipimpin Penjabat Wali Kota. Tepatnya sejak 2016 lalu, baru selesai Rabu (20/12/2023).
Bahkan untuk memimpin langsung penertiban lahan yang berada di Kelurahan Madyoputo, Kecamatan Kedungkandang, Sekkota Malang, Erik Setyo Santoso, turun sendiri.
“Penertiban ini tentunya mengikuti hasil ketetapan Pengadilan Negeri, yang kami terima Jumat (15/12/2023) lalu. Semuanya sudah sesuai dengan undang-undang dan dijalankan sesuai SOP,” tegas Sekkota, kepada InfoMalangRaya, Rabu (20/12/2023).
Sebelum melakukan eksekusi, sebut Erik, sudah diawali dengan proses musyawarah kekeluargaan untuk mencari kata mufakat.Termasuk mengedepankan aspek humanis. Mulai saat berproses maupun ketika penertiban berlangsung.
“Hingga metode konsinyasi yang digulirkan ke PN. Kita tunaikan nilainya sebesar Rp491 juta, sesuai yang dikeluarkan lembaga appraisal independen,” jelas Sekkota.
Pelaksanaan penertiban itu pun, juga sudah dikomunikasikan dengan instansi terkait. Yang bisa menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai kewenangan masing-masing. Untuk memenuhi kepentingan publik.
KERJA KERAS: Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto saat berada di lokasi penertiban. Pihaknya bersyukur penertiban berjalan lancar dan kondusif serta sukses. (Foto: Iwan Irawan/InfoMalangRaya)
Apalagi eksekusi lahan bekas cucian mobil tersebut, sangat mendesak dilakukan. Sebagai upaya mengurai kemacetan dan meminimalisir laka lantas. Terlebih-lebih kawasan tersebut langsung bersentuhan dengan pintu tol Madyopuro.
“Bersama instansi terkait, utamanya DPUPRPKP, Satpol PP, Dishub, DLH, BKAD, Camat, Lurah, UPJ PLN, BPN, TNI, Polri, POM AD dan lainnya. Kami bertekad untuk menuntaskan penertiban sampai area tersebut bisa dikembalikan menjadi jalan raya,” tutur mantan Kepala DKP Kota Malang ini.
Dalam proses penertiban tersebut, petugas mengawali dengan memotong pohon dan membongkar dua ruangan kecil yang tertutup. Dilanjutkan mengeruk lahan, yang sejauh ini dinilainya sebagai fasilitas umum. Kemudian dilakukan cor dan di-hotmix.
“Tapi sebelumnya, Satpol PP sudah membacakan peraturan penertiban. Jadi kita melangkah senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak gegabah atau serampangan. Semuanya ditempuh sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Menyoal bagaimana nantinya ahli waris melakukan upaya hukum, Erik mengaku akan mengikuti langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pun jika kuasa hukum ahli waris, menyebut eksekusi atau penertiban lahan tersebut, bukan kewenangan Pemkot Malang, pihaknya mengaku Pengadilan Negeri adalah bagian dari pemerintah.
“Pemkot Malang adalah pemerintah. Ini dilakukan oleh pemerintah juga, jadi ada beberapa metode eksekusi yang dilakukan.”
“Kita punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Kita punya hukum acara dan kewenangan, dalam melaksanakan penetapan ataupun menindaklanjuti hasil dari pengadilan,” tukasnya.
Terkait lamanya waktu eksekusi lahan tersebut, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto mengakui jika sengketa ini sudah dimulai sejak 2016 sampai 2023. Yang berawal dari pembangunan jalan kembar di Madyopuro.
“Atas nama Pemkot Malang, kami menyampaikan terima kasih kepada semua OPD yang telah membantu dan mendukung terlaksananya penertiban lahan eks cucian mobil di Madyopuro ini. Termasuk kepada semua masyarakat Kota Malang.”
“Kami memang butuh waktu yang cukup panjang, untuk bisa menyelesaikan sengketa ini. Puji Tuhan baru hari ini (Rabu, 20/12/2023), kita semuanya berhasil menertibkan. Semuanya bisa berjalan lancar dan kondusif,” ucap Dandung. (Iwan Irawan – Ra Indrata)
The post Butuh Tujuh Tahun untuk Eksekusi Lahan Bermasalah di Pintu Tol Madyopuro appeared first on infomalangraya.com.