Rekening Dormant: Apa Itu dan Bagaimana Cara Membuka Blokirnya?
Rekening yang jarang digunakan sering kali dianggap sebagai rekening pasif atau “dormant”. Artinya, rekening tersebut tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebagai contoh, rekening yang tidak memiliki saldo atau aktivitas selama enam bulan berturut-turut bisa dianggap sebagai rekening tidur oleh pihak bank. Rekening semacam ini rentan terhadap pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan.
Namun, jangan khawatir. Anda tetap bisa membuka blokir rekening tersebut dan mengaktifkannya kembali. Berikut adalah prosedur dan cara untuk membuka blokir rekening dormant atau yang diblokir.
Prosedur Pembukaan Blokir Rekening Bank
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.03/2014, rekening yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut dapat diubah statusnya menjadi rekening tidur atau rekening dorman. Ketentuan mengenai reaktivasi ini dapat berbeda-beda di setiap bank, namun pada dasarnya, Anda masih berhak penuh atas dana di rekening yang telah diblokir tersebut.
Pemblokiran sementara ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang tidak diketahui oleh nasabah, seperti transaksi ilegal atau tindak pidana. Meskipun demikian, nasabah tetap bisa mengajukan permohonan untuk membuka blokir dan mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Cara Membuka Blokir Rekening di Berbagai Bank BUMN
Berikut adalah cara membuka blokir rekening bank dorman di lima bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara):
1. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah dormant di BRI, Anda dapat langsung mengunjungi unit kerja BRI terdekat. Pastikan membawa:
- Kartu identitas diri (KTP)
- Buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening
2. BNI (Bank Negara Indonesia)
Nasabah BNI yang ingin mengaktifkan rekening dorman perlu mendatangi kantor cabang BNI terdekat dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Membawa kartu identitas diri
- Melakukan transaksi setoran atau penarikan minimal Rp 100.000 (untuk setoran)
3. Bank Mandiri
Nasabah Bank Mandiri bisa mengaktifkan rekening dorman secara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri. Untuk aktivasi melalui aplikasi:
- Pilih tabungan yang tidak aktif di beranda aplikasi
- Tekan tombol “Aktivasi Sekarang” dan lakukan verifikasi wajah (swafoto)
- Setelah verifikasi berhasil, masukkan PIN dan lakukan transaksi untuk aktivasi, seperti transfer atau top-up saldo
Pastikan untuk melunasi biaya admin yang terakumulasi selama rekening dalam status dormant.
4. BTN (Bank Tabungan Negara)
Untuk mengaktifkan rekening dormant di BTN, nasabah cukup mendatangi kantor cabang dengan membawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM/debit
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Nasabah BTN yang rekeningnya dianggap dormant akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000 per bulan. Jika saldo rekening tidak mencukupi untuk membayar biaya denda, rekening akan otomatis ditutup.
5. BSI (Bank Syariah Indonesia)
Nasabah BSI yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- E-KTP asli
BSI memberlakukan biaya reaktivasi sebesar Rp 5.000 untuk beberapa jenis tabungan, seperti BSI Tabungan Easy Wadiah, BSI Tabungan Easy Mudharabah, dan lainnya. Namun, untuk tabungan haji atau tabungan efek syariah, biaya reaktivasi akan dibebaskan.