Rekening Bank yang Tidak Aktif Mulai Diblokir oleh PPATK
Beberapa waktu terakhir, berbagai media sosial di Indonesia ramai membahas tentang rekening bank yang tidak aktif atau dalam kondisi dormant. Rekening tersebut akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan kepatuhan regulasi perbankan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Biasanya, rekening ini dinyatakan dormant jika tidak ada penggunaan selama beberapa bulan hingga tahun. Meski tidak aktif, rekening tersebut tetap memiliki dana yang dimiliki oleh nasabah.
Namun, belakangan ini, PPATK menemukan adanya indikasi penggunaan rekening dormant untuk kepentingan ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang. Hal ini menjadi alasan utama bagi PPATK untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang dianggap berisiko tinggi.
Menurut PPATK, banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan untuk kejahatan keuangan. Selain itu, mereka juga menemukan penggunaan rekening yang masif sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana. PPATK menyebutkan bahwa rekening dormant yang dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain sangat rentan digunakan untuk aktivitas ilegal.
Oleh karenanya, PPATK mengambil langkah untuk melindungi kepentingan umum. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, PPATK berwenang untuk melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Meskipun rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening tersebut. Blokir hanya bersifat sementara dan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif.
Selain itu, pemblokiran ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan, terutama untuk nasabah korporasi, apabila ternyata rekening tersebut selama ini tidak diketahui atau tidak digunakan.
Langkah yang dilakukan oleh PPATK diharapkan dapat meningkatkan integritas sistem keuangan Indonesia serta mencegah penggunaan rekening untuk kejahatan keuangan.
Jika nasabah merasa rekeningnya diblokir secara tidak sah, mereka bisa mengambil beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Nasabah mengisi formular keberatan henti sementara PPATK melalui link: https://bit.ly/FormHensem
- Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melakukan proses Customers Due Diligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank
- PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
- Jika seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.