Kejari Batu Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor Lewat Restorative Justice
Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menerapkan mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada tersangka M. Nur Fadjri bin (alm.) Mohammad Nur Mismum, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang