PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) Masuk ke Papan Pemantauan Khusus
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) resmi masuk ke Papan Pemantauan Khusus (PPK) sejak Senin, 15 September 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman No. Peng-UK-00041/BEI.PLP/09-2025. Sebelumnya, CPRI berada dalam Papan Pengembangan.
Menurut Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, CPRI memenuhi satu kriteria dari 11 kriteria yang ditetapkan untuk masuk ke PPK. Kriteria tersebut adalah Kriteria 6 terkait free float. Dalam keterbukaan informasi yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2025, disebutkan bahwa CPRI tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V, khususnya mengenai jumlah saham free float.
Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke Papan Pemantauan Khusus
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi emiten agar dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus antara lain:
- Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per saham.
- Likuiditas rendah, dengan rata-rata harian nilai transaksi kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi kurang dari 10.000 selama tiga bulan terakhir.
- Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan laporan sebelumnya.
- Emiten atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali di bidang pertambangan mineral dan batubara, namun belum mencapai tahapan penjualan atau belum memulai operasi produksi setelah empat tahun tercatat di Bursa.
- Ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
- Free float saham tidak memenuhi ketentuan minimal 50 juta saham untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta lebih dari 5% dari total saham tercatat.
- Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama tiga bulan terakhir.
- Emiten dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dampak bagi Investor dan Pasar
Keputusan BEI untuk memasukkan CPRI ke dalam Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya risiko yang perlu diperhatikan oleh para investor. Papan Pemantauan Khusus biasanya menjadi indikasi bahwa suatu emiten sedang menghadapi tantangan serius, baik secara finansial maupun operasional.
Dalam situasi seperti ini, investor perlu lebih waspada dan melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual saham. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan likuiditas.
Dengan demikian, kebijakan BEI ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas pasar modal dan melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.