InfoMalangRaya.com– Aparat berwenang Arab Saudi menangkap 19.696 pendatang asing dalam sepekan karena melanggar aturan residensi, kerja dan keamanan perbatasan, lapor Saudi Press Agency hari Sabtu (23/11/2024).
Menurut sebuah laporan resmi, total 11.336 orang ditangkap karena melanggar peraturan tentang izin bermukim, sebanyak 5.176 orang ditangkap karena berusaha melintasi perbatasan secara ilegal, dan 3.184 orang ditangkap karena masalah berkaitan dengan perburuhan atau izin kerja Dari 1.547 orang yang diciduk karena berusaha memasuki wilayah Saudi secara ilegal, sebanyak 65 persen merupakan orang Ethiopia, 32 persen orang Yaman, 3 persen berasal dari berbagai negara lain.
Sebanyak 71 orang diciduk saat berusaha melintasi perbatasan memasuki wilayah negara tetangga, 22 orang karena memberikan transportasi dan akomodasi kepada para pelanggar.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan barang siapa kedapatan memfasilitasi secara ilegal masuknya orang asing ke Saudi, termasuk memberikan tumpangan transportasi dan akomodasi, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, denda sampai SR1 juta ($260.000), serta kendaraan dan propertinya disita.
Para pihak yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran bisa melapor ke nomor telepon 911 untuk wilayah Makkah dan Riyadh, nomor 999 atau 996 untuk wilayah lainnya.*