Penghentian Proyek PSEL Mandiri di Kota Tangerang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah mengonfirmasi bahwa rencana proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah adanya arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan khusus dengan pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya, yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian proyek PSEL mandiri ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Regulasi tersebut secara otomatis mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar bagi proyek PSEL mandiri di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Amatan dari Pak Menteri sangat jelas, PSEL Kota Tangerang yang berjalan secara mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Mulai saat ini, pengelolaan persampahan akan menggunakan pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya, dengan pusat pengolahan direncanakan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ujar Wawan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Saat ini, Pemkot Tangerang sedang menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait teknis pelaksanaan kebijakan aglomerasi tersebut. Wawan menyebutkan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mitra kerja sebelumnya, PT Oligo.
“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang penuh oleh Pemkot Tangerang. Kami terus berupaya memperkuat pengolahan mandiri di masyarakat, seperti bank sampah dan pengolahan melalui magot, komposter, maupun RDF,” tegasnya.
Teknologi Pengolahan Sampah yang Digunakan Saat Ini
DLH Kota Tangerang saat ini tetap mengelola sampah di TPA Rawakucing dengan memanfaatkan teknologi pengolahan seperti RDF untuk sampah anorganik dan budidaya magot untuk sampah organik. Berikut adalah beberapa metode yang digunakan:
- RDF (Refined Derived Fuel): Teknologi ini digunakan untuk mengolah sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
- Budidaya Magot: Metode ini dilakukan untuk mengolah sampah organik dengan memanfaatkan cacing merah sebagai alat pengurai. Hasil dari proses ini bisa digunakan sebagai pupuk organik.
- Komposter: Proses penguraian sampah organik menggunakan bantuan mikroba dan lingkungan yang sesuai untuk menghasilkan kompos yang berguna dalam pertanian.
- Bank Sampah: Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah yang melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga mendorong partisipasi dan kesadaran lingkungan.
Persiapan untuk Kerja Sama Regional
Pemkot Tangerang kini tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti pola pengelolaan sampah berbasis aglomerasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan dalam pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Raya. Beberapa langkah yang sedang dipersiapkan antara lain:
- Penyusunan rencana kerja sama antar daerah untuk pengelolaan sampah.
- Pelatihan dan koordinasi dengan instansi terkait serta mitra kerja.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah secara kolaboratif.
Selain itu, pihak DLH juga berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui program-program lokal seperti bank sampah dan pengolahan sampah secara mandiri.
Tantangan dan Harapan
Meskipun ada tantangan dalam transisi dari sistem mandiri ke sistem aglomerasi, Pemkot Tangerang tetap optimis bahwa kebijakan baru ini akan memberikan manfaat jangka panjang. Dengan kerja sama regional, diharapkan pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan ramah lingkungan.







