Penghargaan Lingkungan untuk Kabupaten Bulukumba
Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menerima Sertifikat Penghargaan Pendanaan Ekologis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 yang berlangsung di Jakarta. Ruang konferensi yang digunakan memiliki nuansa hijau, mencerminkan komitmen terhadap lingkungan. Ini bukan pertama kalinya Bulukumba mendapatkan penghargaan ini, tetapi tetap menjadi momen yang membanggakan karena menunjukkan konsistensi dan keberhasilan dalam menjaga lingkungan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengarahkan percepatan target net zero emission dari 2060 menjadi 2050. Target ini membutuhkan dana yang cukup besar. Hal ini disampaikan saat membuka konferensi tersebut.
Dana Hijau untuk Menjaga Hutan
Penghargaan yang diterima oleh Bulukumba diberikan atas partisipasi aktif dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT), sebuah skema insentif fiskal berbasis kinerja lingkungan hidup. Bulukumba termasuk salah satu dari 48 daerah di Indonesia yang telah mengadopsi pendekatan ini, bersama dengan daerah seperti Siak (Riau) dan Bulungan (Kalimantan Utara).
Program EFT tidak hanya sekadar simbol. Skema ini memberikan dana tambahan kepada daerah yang memiliki kinerja baik dalam perlindungan lingkungan. Uang yang diterima kemudian dialokasikan kembali kepada masyarakat penjaga lingkungan, seperti petani hutan, masyarakat adat, serta perempuan desa yang mengelola kebun pangan.
Diaz menjelaskan bahwa skema ini sangat strategis karena dapat menutup celah antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan lingkungan. Ia juga menyebutkan target ambisius net zero emission Indonesia yang dipercepat menjadi 2050 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kabupaten Bulukumba: Dari Forum ke Lapangan
Bupati Andi Utta tidak hanya datang menerima piagam, tetapi juga membawa rekam jejak kerja nyata. Pemkab Bulukumba aktif dalam Green Leadership Forum (GLF) 2025 di Makassar. Forum ini menjadi ajang pertukaran ide dan komitmen lintas daerah untuk memperkuat regulasi lokal dan realisasi anggaran hijau.
Dalam implementasinya, Bulukumba diharapkan konsisten menerapkan bentuk turunan EFT seperti:
- TAPE: Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi
- TAKE: Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi
- ALAKE: Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi
Pendanaan hijau di daerahnya akan digunakan untuk memfasilitasi petani hutan adat, komunitas konservasi pesisir, dan pelatihan ekonomi hijau berbasis gender.
Meskipun skema EFT sudah berjalan di beberapa daerah, hanya 8,9 persen dari total daerah di Indonesia yang telah menerapkannya. Namun, menurut estimasi Indonesia Development Insight, terdapat potensi dana ekologis senilai Rp10,2 triliun per tahun jika hanya 0,25% dari total APBN dan APBD dialokasikan untuk itu.
Peraturan Presiden untuk Penerapan EFT
Oleh karena itu, KMS-PE dalam konferensi ini mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan penerapan EFT dalam sistem fiskal nasional. Usulan ini dianggap penting sebagai langkah strategis pemenuhan target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia dalam perjanjian Paris Agreement.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut momen ini sebagai peluang unik. Banyak kepala daerah saat ini merupakan generasi milenial—generasi yang lebih peduli isu keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa ini adalah peluang strategis untuk menjadikan isu lingkungan sebagai arus utama kebijakan daerah.