Masalah Pemblokiran Rekening Dormant yang Mengganggu Kehidupan Masyarakat
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant atau tidak aktif. Ia menilai bahwa tindakan tersebut memberikan dampak langsung pada masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Eko mengungkapkan bahwa Komisi A DPRD DIY telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pemblokiran rekening tersebut. Beberapa rekening yang diblokir digunakan untuk menabung biaya pendidikan anak dan kebutuhan pengobatan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan PPATK tidak hanya meresahkan, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung.
Dalam konferensi pers di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (4/8/2025), Eko menjelaskan bahwa beberapa mahasiswa di DIY mengalami kendala saat melakukan registrasi kuliah karena rekening mereka terblokir akibat status pasif selama lebih dari tiga bulan. Banyak dari mereka hanya menggunakan rekening tersebut untuk pembayaran SPP. Karena tidak aktif selama beberapa bulan, rekening mereka ikut terblokir. Akibatnya, para mahasiswa harus menunda transaksi dan mengurus pembukaan kembali rekeningnya, yang sangat merepotkan.
Eko menegaskan bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK seharusnya didasarkan pada indikasi tindak pidana tertentu, bukan semata-mata karena status tidak aktif. Ia merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana, seperti pencucian uang, kejahatan siber, atau pendanaan terorisme. Status dormant tidak termasuk dalam parameter itu.
Menurut Eko, PPATK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan tanpa melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Ia meminta agar kebijakan blokir atas rekening dormant segera dihentikan, agar tidak menghambat hak masyarakat untuk mengakses dana mereka, terutama untuk keperluan mendesak seperti pendidikan dan kesehatan.
Eko menekankan bahwa PPATK hanya berwenang memblokir rekening milik individu atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan Kapolri. Ia berharap PPATK dapat lebih bijak dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat yang tidak bersalah.