Infomalangraya – MALANG KOTA – Penyebab molornya rencana revitalisasi Alun-Alun Tugu akhirnya terkuak. Pekerjaan tersebut masuk dalam proyek berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) dan mengalami beberapa penyesuaian. Salah satunya, anggaran yang sebelumnya direncanakan Rp 6,9 miliar, kini menyusut menjadi Rp 6,6 miliar.
Sedianya, perbaikan Alun-Alun Tugu dimulai Maret lalu. Revitalisasi diperkirakan memakan waktu selama empat bulan. Namun hingga awal Juni ini belum ada tanda-tanda proyek tersebut mulai dikerjakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya menjelaskan, revitalisasi alun-alun memang masuk dalam proyek berbasis MCP dari KPK. Dalam MCP, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring berkaitan dengan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah. Bisa diartikan bahwa lembaga antirasuah itu melakukan intervensi terhadap proyek atau program pemerintah daerah yang dinilai butuh perbaikan, agar tidak ada tindak korupsi.
”Anggaran awalnya Rp 6,9 miliar, ada tambahan Rp 100 juta untuk biaya supervisi. Namun hasil dari MCP terhadap review harga yang dikeluarkan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) menjadi Rp 6,6 miliar,” jelas Rahman kemarin.
Dia menerangkan, penurunan anggaran itu terjadi karena dilakukan penyesuaian antara harga awal perencanaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS merupakan harga perkiraan barang atau jasa yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebelum pengadaan lelang. HPS diambil dari harga terkini di pasar, supplier, maupun toko online.
Dengan banyaknya penyesuaian itu, jadwal pelaksanaan revitalisasi menjadi molor. Pemkot Malang juga harus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaksanaan revitalisasi alun-alun bisa dikerjakan sesuai aturan yang berlaku.
”Saat ini kami juga melakukan prosesi PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis). Termasuk pendampingan dari teman-teman APH, yang di dalamnya ada unsur dari kejaksaan,” imbuhnya.
PPS bertujuan untuk meminimalisir potensi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis. Tim pengawal PPS merupakan personel dari kejaksaan negeri di kota atau kabupaten maupun provinsi.
Di bagian lain, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin menilai evaluasi yang diberikan oleh KPK sangat bagus. Secara prinsip, apa pun kegiatan yang berhubungan dengan APBD tidak boleh ada percobaan penyelewengan atau melanggar hukum. ”Ini juga menjadi jaminan. Ketika sudah dievaluasi, jadinya anggaran aman. Tidak ada korupsi,” tuturnya.
Fathol mengingatkan bahwa Alun-Alun Tugu merupakan salah satu ikon Kota Malang yang sudah barang tentu menjadi pusat perhatian masyarakat. Karena itu dia meminta revitalisasi dilakukan dengan sungguh-sungguh. Tidak setengah-setengah. ”Harus sesuai spesifikasi yang dijelaskan ke kami. Selain itu harus tepat waktu. Jangan sampai proses pengerjaannya juga ikut molor,” tandasnya. (adk/fat)