InfoMalangRaya.com– Lebih dari 8.000 orang migran asing tidak berdokumen yang tinggal di Korea Selatan sudah meninggalkan negara itu kurun dua bulan terakhir melalui program amnesti, menurut Kementerian Kehakiman.
Per hari Selasa (3/12/2/24), sebanyak 8.873 orang asing yang tinggal di Korea Selatan secara ilegal sudah pulang ke negeri asalnya sejak 30 September secara sukarela, ketika masa dua bulan amnesti diberikan, kata seorang perwakilan dari Kementerian Kehakiman kepada The Korea Times.
Mereka yang angkat kaki dari Korea Selatan secara sukarela berdasarkan program amnesti dibebaskan dari membayar denda maksimal 30 juta won ($21.300), dan mereka diperbolehkan untuk kembali ke Korea Selatan setelah jeda waktu antara tiga sampai enam bulan.
Tujuan pemberian amnesti tersebut adalah untuk mengurangi beban aparat keimigrasian Korea, yang menghadapi peningkatan jumlah migran asing dan mereka yang tinggal melebihi ketentuan visa. Kebanyakan dari mereka datang ke Korea Selatan secara ilegal dengan alasan ekonomi dan memutuskan untuk bermukim.
Menurut data terbaru dari kementerian, jumlah orang asing yang tinggal di Korea Selatan pada Januari mencapai 2.448.000. Dari jumlah itu diperkirakan sebanyak 420.000 merupakan imigran tidak berdokumen. Angka imigran gelap itu naik signifikan dari sekitar 200.000 satu dekade lalu.
Aslinya program amnesti tersebut berlangsung sampai 30 November. Namun, disebabkan biasanya pada akhir sampai awal tahun banyak orang bepergian, maka kebijakan itu diperpanjang sampai akhir Januari 2025.*