Pendataan Calon Penerima BPJS Ketenagakerjaan Non Formal di Kabupaten Subang
Pemerintah Kabupaten Subang telah menyelesaikan pendataan terhadap para calon penerima BPJS Ketenagakerjaan non formal. Dalam proses ini, sebanyak 396 buruh tani tercatat sebagai penerima yang berhak mendapatkan jaminan sosial tersebut.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Subang, Deni Wiryanto, S.AN, M.AP, bersama dengan Penyuluh Sosial Ahli Muda, Irvan Ferdiansyah, menjelaskan bahwa jumlah calon penerima ini merupakan bagian dari kuota yang ditetapkan sebesar 2.000 orang. Data ini tersebar di 30 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
“Rata-rata per desa terdapat sekitar 10 orang,” ujar Deni.
Jenis Pekerjaan yang Terdata
Dari total 2.000 orang yang terdaftar, jenis pekerjaan yang tercatat sangat beragam. Berdasarkan data yang diperoleh, buruh tani mencapai 396 jiwa atau sekitar 19,8%. Sementara itu, pedagang mikro tercatat sebanyak 278 jiwa atau 13,9%.
Selain itu, terdapat juga pekerja atau buruh serabutan sebanyak 500 jiwa atau 25%, serta pekerja non formal atau informal lainnya sebanyak 826 jiwa atau 41,3%.
“Jenis pekerjaan ini didasarkan pada pengakuan warga yang didata oleh petugas lapangan,” jelas Deni.
Pembayaran Premi Jaminan Sosial
Untuk pembayaran premi jaminan sosial, Pemkab Subang memberikan bantuan sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Premi ini mencakup dua jenis jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Rinciannya, premi jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp10.000, dan premi jaminan kematian sebesar Rp6.800,” tambah Deni.
Deni menegaskan bahwa pembayaran premi hanya dapat memenuhi kebutuhan selama 3 bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember. Hal ini disebabkan oleh sifat stimulus yang diberikan dan anggaran yang tersedia.
“Bentuknya adalah stimulus, dan juga karena dianggarkan dalam anggaran perubahan, sehingga hanya mampu menutupi kebutuhan selama 3 bulan dengan total anggaran sebesar Rp100.800.000,-,” jelasnya.
Kondisi Keuangan dan Kebijakan
Dalam pelaksanaannya, pemberian premi ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah. Meskipun tidak bisa menjangkau seluruh tahun, pemerintah setempat tetap berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pihak dinas juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya pendataan yang akurat dan transparan, diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pekerja non formal di Kabupaten Subang.
Tantangan dan Harapan
Meski telah dilakukan pendataan, masih ada tantangan dalam penerapan program ini. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran yang menyebabkan pembayaran premi hanya bisa dilakukan selama 3 bulan. Namun, pihak pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat pekerja non formal dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani pekerjaannya. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para pekerja yang sering kali diabaikan.






