Bojonegoro (IMR) – Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 oleh Pemerintah Pusat dipastikan berdampak besar bagi daerah penghasil migas seperti Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan daerah diproyeksikan turun lebih dari separuh, sehingga mengancam sejumlah program prioritas di wilayah tersebut.
Untuk Kabupaten Bojonegoro, total DBH SDA tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp942,9 miliar, atau turun sekitar 51,6 persen dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp1,95 triliun. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengungkap bahwa DBH Migas yang tahun 2025 tercatat Rp1,94 triliun kini tinggal Rp941,03 miliar pada 2026.
“Angka ini turun nyaris separuh, atau sekitar Rp1 triliun,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Kepastian pemotongan tersebut diperoleh setelah Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Bojonegoro melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, memastikan bahwa pengurangan ini bukan mekanisme kurang salur, melainkan pemotongan langsung yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami pastikan ke Kemenkeu. Memang pemotongan DBH Migas itu bukan kurang salur atau disalurkan 50 persen dulu, tidak. Memang dipotong,” tegas Abdulloh Umar.
Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus, membenarkan kebijakan pemangkasan anggaran nasional, termasuk untuk komponen TKD dan DBH Migas. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah.
“Secara nasional DBH dipotong 50 persen, termasuk untuk Bojonegoro. DBH Migas merupakan bagian dari TKD dan termasuk yang terdampak oleh kebijakan ini,” jelasnya.
Sandy menambahkan, meski Pemerintah Pusat memahami aspirasi pembangunan daerah, alokasi DBH sudah dihitung berdasarkan persentase tertentu dan disalurkan secara nasional melalui APBN. Total penurunan alokasi TKD pada 2026 diperkirakan mencapai Rp155 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tajam DBH SDA, khususnya dari sektor migas, menuntut Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera melakukan penyesuaian dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan program yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat, mengingat hampir separuh sumber dana utama kini terpangkas oleh kebijakan fiskal nasional.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan bahwa penurunan alokasi DBH mengacu pada ketentuan Undang-undang APBN Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa alokasi DBH SDA dihitung hanya sebesar 50 persen dari perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). [lus/beq]