InfoMalangRaya.com— Delapan negara menyatakan siap menangkap Perdana Menteri ‘Israel’, Benjamin Netanyahu, jika ia mengunjungi atau memasuki wilayah mereka. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, negara-negara yang menyatakan kesediaannya menangkap Netanyahu adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Pernyataan sikap ini didahului penerbitan surat perintah penangkapan dari ICC pada November 2024 atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat ‘Israel’ lainnya.
Sebelumnya, Turki sudah melarang Netanyahu dan pejabat terkait memasuki atau melewati wilayah serta zona udara negaranya.
Dengan deklarasi dari delapan negara itu, potensi penangkapan terhadap Netanyahu di luar ‘Israel’ meningkat, jika ia melakukan kunjungan ke negara-negara yang bersedia menegakkan mandat ICC. Namun sejauh ini belum ada jadwal kunjungan resmi Netanyahu ke negara-negara tersebut.*







