Info Malang Raya – Delapan orang yang terlibat dalam kasus pembuatan narkoba di Kota Malang dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Senin (28/4/2025), tanpa satupun menerima vonis hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda PN Malang.
Terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) menerima vonis paling berat, yakni 20 tahun penjara. Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), Raynaldo Ramadhan (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), masing-masing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Putusan ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan hukuman seumur hidup bagi tujuh terdakwa dan hukuman mati bagi Yudi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa. “Mayoritas dari mereka tidak mengetahui secara jelas aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Beberapa bahkan baru bekerja selama beberapa hari dan tidak menyadari bahwa tempat itu digunakan untuk produksi narkoba,” terang Yoedi.
Vonis ini sekaligus memicu perhatian publik, mengingat besarnya skala kasus serta ancaman hukuman maksimal yang semula diajukan oleh jaksa.