Malang (IMR) – Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap perwira TNI AL, Letda Laut (PM) Abu Yamin, dipindahkan sementara ke Markas Polda Jawa Timur. Ketiganya masing-masing berinisial MA, DS, dan MNH diduga terlibat dalam insiden kekerasan yang terjadi di Terminal Arjosari, Malang, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan pemindahan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan tetap ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
“Tiga tersangka yang telah kami tahan ini dipindahkan ke Polda Jatim. Pemindahan ketiga tersangka dilaksanakan pada Senin, (30/6/2025) kemarin dan sifatnya sementara, dilakukan semata-mata untuk keamanan,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, usai proses penyidikan di Polda Jatim selesai, para tersangka akan segera dibawa kembali ke Malang dan kemungkinan besar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
“Rencananya ketiga tersangka akan (segera) kami tarik kembali. Kemungkinan, segera kami titipkan di Lapas Malang,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan mulai dari korban, pelapor, hingga pihak pengelola Terminal Arjosari.
“Masih dalam penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan keterangan ketiga tersangka, masih kami kembangkan. Keterangan para saksi sudah kami peroleh, dan terkait kronologi awal pengeroyokan dipicu karena cekcok. Namun, ini masih dalam penyelidikan termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap,” ujar Yudi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anggota aktif TNI AL dan terjadi di tempat umum yang ramai. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk mengungkap motif dan seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut hingga tuntas. [luc/ian]