Kota Malang- Demo Arek Malang Bersikap yang berakhir ricuh di Kantor Kandang Singa pekan lalu kini menemui titik terang. Dalang aksi yang menyebabkan tiga orang luka serta fasilitas Kandang Singa Arema FC hancur diantaranya bagian dari fasilitas seperti marcendise juga Jersey seputar Arema FC rusak dan lebih miris lagi logo kebanggaan Arema FC dihancurkan pada pekan lalu.
Dari hasil penelusuran jajaran anggota Polresta Malang ada sekitar 115 orang ditahan untuk dimintai keterangan. Dalam proses pengambilan keterangan pihak penegak hukum telah menetapkan tersangka sebanyak 7 orang yang sudah dianggap menjadi biang keladi kegaduhan saat aksi demo dan menurut pihak Polresta kota menetapkan tersangka dengan masing masing
” Total ada 7 orang dan masing masing dijerat dengan pasal yang berbeda lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto
Kapolres Malang juga membeberkan kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Diantaranya adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang; M Fauzi (24),warga Dampit, Kabupaten Malang; Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang; dan Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang,” Tegas Budi Hermanto saat jumpa pers di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (31/1/2023).
Selanjutnya, Budi juga memaparkan ada dua orang penting yang dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana
” Ada dua tersangka lagi namanya adalah Feri Krisdiyanto (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), warga Pujon juga berasal dari Kabupaten Malang,” tuturnya
Selain menetapkan tujuh tersangka pihak polres Makota juga mengatakan jika ada satu saksi yang sudah ditetapkan
Total ada 8 orang ya, 5 tersangka pengrusakan,2 penghasutan dan 1 menjadi saksi” Katanya
Dari hasil penahanan pihak Polresta Malang mengamankan berang bukti diantaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya.
Sementara ada sekitar 13 orang yang masih dalam pemeriksaan pihak Polresta Malang dan 94 orang lainnya diperbolehkan pulang
Penulis: Rudi Harianto
Foto. : Irfan