Infomalangraya.com – Kabar Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara sudah sampai ke telinga Fitri Salhuteru. Mantan sahabat Nikita itu bajkan memberikan respon tertawa saat mendengarnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani memang terjerat kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana yang melaporkan Nikita adalah dokter Reza Gladys.
Dan dalam persidangan lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025) lalu, beragendakan membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana pada momen itu, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara denda sebesar Rp 2 miliar. Mengetahui hal itu, Fitri Salhuteru pun langsung memberikan respon.
Melalui unggahan di Instagram story miliknya @fs.salhuteru, Kamis (9/10/2025), Fitri Salhuteru tampak tertawa terbahak-bahak seolah senang Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara. Tak berhenti sampai di situ, Fitri juga melontarkan kata-kata agar Nikita bersabar.
“Sabar ya mbak,” ucap Fitri Salhuteru dikutip Infomalangraya.comdari Instagram @fs.salhuteru, Minggu (12/10/2025).
Setelahnya, Fitri juga sempat menjawab pertanyaan dari netizen di media sosialnya. Dimana pada momen itu dirinya mengaku hanya diinterogasi.
Fitri juga berseloroh meminta Nikita Mirzani tak perlu ambil pusing dan menikmati saja tuntutan dari jaksa pentuntut umum.
“Ini kita tuh lagi makan-makan, aku diinterogasi, aku bukan JPU teman-teman.
Yaudah nikmati aja yang ada di sosial media,” ujar Fitri.
“11 tahun katanya udah enjoy,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025) mengajukan Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hal ini karena jaksa mengatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan dikutip dari Kompas.com. (*)