Denmark Akan Melarang Pembakaran Al-Qur’an, Penistaan Verbal dan Tulisan Masih Bebas

InfoMalangRaya.com– Pemerintah Denmark, hari Jumat (25/8/2023), mengatakan berencana untuk melarang pembakaran Al-Qur’an setelah sejumlah aksi penistaan itu menyulut kemarahan terhadap Denmark di berbagai negara Muslim dan meningkatkan bahaya keamanan di dalam negeri.
Pemerintah Denmark bermaksud untuk “mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap obyek-obyek keagamaan yang penting bagi komunitas keagamaan,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard kepada awak media seperti dilansir AFP.
Dia mengatakan rancangan undang-undang yang diusulkan ditujukan terutama untuk pembakaran dan penodaan obyek-obyek keagamaan – termasuk Bibel, Taurat  dan salib – yang dilakukan di tempat umum. Pelaku diancam hukuman denda atau penjara maksimal 2 tahun.
Larangan itu akan disisipkan ke dalam Pasal 12 KUHP Denmark yang mencakup keamanan nasional.
Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup “ekspresi verbal atau tertulis” yang menyinggung komunitas agama, termasuk karikatur, kata Menteri Kehakiman itu
Dia menekankan Denmark tetap berkomitmen kuat terhadap undang-undang kebebasan berekspresi.
Hummelgaard mengatakan bahwa keamanan nasional merupakan motivasi utama dari larangan tersebut.
Dia mengatakan pembakaran Al-Qur’an adalah “tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik” yang “merugikan Denmark dan kepentingannya.”
“Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara sejumlah orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memancing reaksi kekerasan,” kata Hummelgaard.
Hampir seribu orang bergerak menuju Kedutaan Besar Denmark di Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan tokoh Syiah Iraq Moqtada Sadr.
Swedia dan Denmark terpaksa meningkatkan kontrol perbatasan pada awal Agustus sebagai akibat dari kemarahan publik terhadap aksi-aksi pembakaran Al-Qur’an. Denmark mengakhiri pengetatan kontrol perbatasan pada 22 Agustus, meskipun kebijakan tersebut tetap berlaku di Swedia.
Larangan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen pada tanggal 1 September, muncul enam tahun setelah Denmark menghapuskan undang-undang penistaan ​​​​agama yang telah berlaku selama 334 tahun. RUU tersebut diperkirakan akan diloloskan oleh parlemen.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen, hari Jumat, mengatakan pembakaran Al-Qur’an telah menyulut “kemarahan besar di seluruh dunia.”
“Kami telah melakukan upaya besar untuk menahan kemarahan ini. Saat ini situasinya cukup tenang, tetapi juga tidak menentu dan tidak dapat diprediksi,” katanya kepada para reporter.
Dia mengatakan “dalam jangka pendek, kita mungkin akan menyaksikan aksi pembakaran Qur’an lebih banyak dan bukannya berkurang ” sebelum peraturan baru berlaku efektif.
Pada tahun 2006, gelombang kemarahan dan kekerasan anti-Denmark marak di berbagai belahan dunia Muslim menyusul penerbitan karikatur Nabi Muhammad.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *