Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab

    6 Juli 2025

    Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru

    6 Juli 2025

    Sci-fi Sci-Fi Looter Blackbird dibatalkan bahkan setelah meninggalkan eksekutif ‘terpesona’

    6 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab
    • Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru
    • Sci-fi Sci-Fi Looter Blackbird dibatalkan bahkan setelah meninggalkan eksekutif ‘terpesona’
    • Pencarian H+3, Tim Sar Temukan Lokasi Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
    • Kondisi Persib Bandung Kurang Ideal Jelang Piala Presiden 2025
    • Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu
    • Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel
    • Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Dewan Minta Bongkar Tiang Reklame Rokok Asal Pasang di Trotoar
    MALANG RAYA

    Dewan Minta Bongkar Tiang Reklame Rokok Asal Pasang di Trotoar

    By admin19 Oktober 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2023 10 18 at 21.14.32 809d5692

    InfoMalangRaya – Beberapa tiang reklame komersial produk rokok yang dipasang permanen di atas trotoar jalan protokol di Kepanjen disorot anggota dewan. Pasalnya, pemasangan tiang reklame ini dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

    Tiang reklame produk rokok yang menempati trotoar ini berada di 10 titik pemasangan, Masing-masing 5 titik di dekat trotoar sisi utara ruas Jl Panji dan 5 titik di sisi barat ruas Jalan Trunojoyo Kepanjen.

    Sepekan terakhir, tampak masih berlangsung pengerjaan tiang papan reklame ini. Sebagian, tampak masih belum dibersihkan bekas galian di atas trotoar untuk tiang reklame tersebut.

    Terkait pemasangan tiang reklame permanen di trotoar ini mendapat sorotan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Menurutnya, pemasangan reklamen mengenai trotoar jalan jelas-jelas dilarang.

    “Jelas tidak boleh. Itu Satpol PP harus bongkar, karena ketika pemasangan reklame itu di trotoar, itu menyalahi (ketentuan perundang-undangan). Karena, trotoar jalan itu milik pemkab, dibangun oleh pemkab Malang. Beda halnya baliho di tepi jalan,” tandas Zia’ul Haq, di gedung dewan, Rabu (18/10/2023) sore.

    Untuk memastikan pemasangan tiang reklame ini tidak menyalahi aturan yang ada, Zia mendesak pihak berwenang, Satpol PP turun ke lokasi pemasangan reklame tersebut.

    “Satpol PP harus turun untuk memastikannya. Meskipun reklame sudah berizin, tetap harus dibongkar jika dipasang tidak tepat,” tandas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Selain bisa mengganggu pejalan kaki, menurutnya pemasangan reklame di trotoar juga mengganggu estetika atau keindahan tata kota. Dan, trotoar pejalan kaki semestinya tidak terpasang apapun.

    Jika hal ini dibiarkan, Zia khawatir bisa saja akan memicu orang lain melakukan hal yang sama. Padahal, trotoar merupakan fasilitas yang tidak diperuntukkan untuk reklame.

    “Satpol PP yang bisa menertibkan, dengan diperingatkan dulu. Harus direvisi, biar pejalan kaki tidak terganggu. Dan, tidak serta merta membatalkan perizinannya, karena reklame tetap bisa dipasang di titik-titik lain yang diperbolehkan,” tandasnya.

    Jika sudah mendapatkan teguran, dan pemasang tidak mengindahkan, maka bisa dikenakan pasal dan sanksi pelanggaran.

    “Bisa ditindak dan dibongkar. Kalau dipasang di trotoar itu bisa mengganggu. Termasuk, jika dipasang depan perkantoran (pemerintah),” demikian Zia’ul Haq. (Choirul Amin)
    The post Dewan Minta Bongkar Tiang Reklame Rokok Asal Pasang di Trotoar appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 346

    asal Bongkar Dewan Minta Pasang Reklame Rokok Tiang Trotoar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    7 Tempat Belanja Alat Sekolah di Malang yang Wajib Dikunjungi Jelang Tahun Ajaran Baru

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Pandanwangi Dampingi Petani Panen Padi

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Sukun dan Gerakan Pramuka Bersinergi, Wujudkan Rumah Layak Huni

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.