Di Malang, 95 Persen Pembelian Solar Subsidi Sudah Pakai QR Code

MALANG RAYA153 Dilihat

Infomalangraya – MALANG KOTA – Pembelian solar subsidi menggunakan aplikasi Quick Response (QR) Code sudah hampir merata di Bumi Arema. Catatan Pertamina Malang mengungkapkan, sekitar 95 persen pembelian solar subsidi di Malang sudah menggunakan QR Code.
”Saat ini bisa menggunakan QR Code dan juga pencatatan Nomor Polisi (Nopol),” ujar Sales Branch Manager Pertamina Malang Ahmad Ubaidillah kemarin (30/5).
Di Malang raya, ada 24 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di bawah kendali Pertamina. Namun hanya 14 titik yang menyediakan solar.

Disinggung mengenai ada 5 persen pembelian solar subsidi yang belum memakai aplikasi QR Code, dia menyebut ada beberapa kendala. Di antaranya, konsumen tidak memiliki email, sedangkan email merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan QR Code. “Namun untuk itu nantinya bisa dibantu di semua SPBU,” tuturnya.
Terpisah, Communication relation (Commerce) PT Pertamina Patra Niaga Malang Mutiara Evy Junita memaparkan, skema full QR telah diterapkan di 234 kabupaten/ kota. Kebijakan tersebut diterapkan agar subsidi tepat sasaran. Khusus Malang Raya, rencananya diberlakukan pekan depan, yakni 8 Juni 2023.
Untuk mendapatkan QR Code, masyarakat bisa mendaftar dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti  KTP, STNK, dan foto kendaraan. “QR Code tidak wajib menggunakan HP. Masyarakat bisa cetak QR Code dan dibawa ke SPBU,” tutur Evy.
Untuk memudahkan masyarakat, dia mengatakan, Pertamina Patra Niaga juga menyiapkan print QR Code di beberapa titik SPBU. Dengan demikian, masyarakat yang sudah terdaftar namun lupa membawa QR dapat melakukan print di tempat.
Dia menyebut, penggunaan QR Code memiliki beberapa manfaat, terutama untuk keamanan kuota harian yang berhak dibeli. Selain itu, lanjutnya, juga menghindari oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan nopol bukan miliknya. “Untuk kendaraan roda 4 penumpang, maksimal pembelian 60 liter, Roda 4 barang atau umum 80 liter, dan roda 6 barang atau umum maksimal 200 liter,” imbuhnya. (dur/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *