InfoMalangRaya.com– Pimpinan Radio Free Asia biro Hong Kong, media yang didanai Amerika Serikat, mengatakan bahwa kantornya tidak lagi memiliki staf purnawaktu di Hong Kong disebabkan kekhawatiran akan kebebasan media setelah UU keamanan yang baru diberlakukan.
“Tindakan oleh pihak berwenang Hong Kong, termasuk merujuk RFA sebagai ‘agen asing’ menyulut pertanyaan serius tentang kemampuan kami untuk beroperasi secara aman dengan diberlakukannya Article 23,” kata Bay Fang dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Associated Press Sabtu (30/3/2024).
RFA, didanai oleh Kongres AS melalui US Agency for Global Media, belum lama ini menjadi target pemerintah Hing Kong. Pada Januari, polisi mengirim surat kepada RFA dan mengecamnya karena mengutip “pernyataan tidak benar” yang disampaikan oleh aktivis pro-demokrasi Ted Hui yang dianggap mencemarkan nama baik kepolisian.
Hui, bekas anggota parlemen Hong Kong, merupakan satu dari banyak aktivis pro-demokrasi yang diburu aparat. Kepolisian memasang hadiah sayembara HK$1 juta bagi yang dapat memberikan informasi untuk penangkapannya. Hui dituduh meminta negara-negara asing untuk menjatuhkan sanksi kepada Hong Kong dan China.
Pada bulan Februari, Menteri Keamanan Hong Kong Chris Tang mengatakan sejumlah kutipan komentar dalam berbagai liputan RFA terkait UU keamanan baru adalah “palsu” dan “tidak benar”.
Tang tidak menyebutkan komentar apa saja yang dimaksudnya.
Ketika ditanya apakah kerja yang dilakukan oleh RFA dianggap sebagai “interferensi eksternal” atau “spionase”, Tang mengatakan pelanggaran terhadap UU harus dilihat kasus per kasus.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Bay Fang mengatakan RFA biro Hong Kong sudah beroperasi sebagai organisasi media swasta sejak diluncurkan pada 1996 dan editorialnya independen.
Fang mengatakan, meskipun bironya sudah ditutup tetapi siaran RFA masih dapat disimak khalayak di Hong Kong dan China daratan.*