Seorang perempuan warga Kota Malang mengungkap pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit swasta. Dalam unggahan di media sosial pribadinya, ia menyebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY pada 22 September 2022.
Peristiwa itu disebut terjadi di ruang periksa, saat korban diperiksa dengan alasan pengecekan kesehatan jantung. Namun, sang dokter diduga justru menyentuh bagian tubuh pasien yang tidak relevan dengan pemeriksaan medis. Korban yang merasa tidak nyaman sempat berusaha keluar dari ruangan, tetapi dihalangi dengan dalih pemeriksaan belum tuntas dan membutuhkan waktu lebih lama.
Kini, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kuasa hukumnya, Satria Marwan, menyatakan bahwa pihaknya menduga tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 6 dan pasal 14.
Menanggapi laporan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang menyatakan akan segera melakukan investigasi. “Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan pidana, perdata, disiplin, dan kode etik profesi. Hari ini kami baru akan rapat karena kasus ini baru mencuat pagi tadi,” ujar Ketua IDI Malang, dr. Sasmojo Widito. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit tempat kejadian berlangsung belum memberikan pernyataan resmi.