InfoMalangRaya – Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton (MA) dipanggil oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, pemanggilannya oleh Polresta Malang Kota tersebut disinyalir karena dugaan keterlibatannya dalam perkara pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan yang dimanfaatkan untuk tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang. Pasalnya, informasi didapat JatimTIMES, selain MA, juga ada dua orang lain yang turut dipanggil oleh Polresta Malang Kota. Dua orang ini merupakan mantan Sekda Kota Malang, yakni Cipto Wiyono dan Wasto. Keduanya dipanggil berkaitan dengan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah berada di meja Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota. Baca Juga : Bakar Sampah Diduga Picu Kebakaran 1 Hektare Lahan Bambu di Karangploso, Sebabkan Kemacetan Kabar dipanggilnya pria yang akrab disapa Abah Anton tersebut dibenarkan oleh Tim Hukum Pemenangan pasangan calon (paslon) Abah Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi), Wiwid Tuhu Prasetyanto. Namun dirinya memberikan koreksi bahwa hal itu bukan pemanggilan, melainkan sebuah undangan klarifikasi. “Dalam konteks memenuhi undangan, dan bukan panggilan projustitia. Secara hukum istilah panggilan dengan permintaan informasi itu berbeda, jadi jangan disama tafsirkan,” ujar Wiwid. Wiwid mengaku bahwa dirinya tidak begitu jelas mengenai perihal undangan permintaan klarifikasi bagi Abah Anton tersebut. Hanya saja saat hadir ke Polresta Malang Kota, dirinya menyampaikan bahwa saat ini Abah Anton merupakan salah satu kontestan Pilkada Kota Malang. Dimana menurutnya, berdasarkan Peraturan yang diterbitkan oleh Kapolri, proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu, hendaknya ditunda. Hal tersebut dijelaskan pada Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.”Pokoknya segala hal terkait penanganan perkara hukum yg dianggap ada hubungannya dengan Abah Anton baik sebagai saksi maupun sekedar informasi, dapat ditunda sampai dengan masa pilkada selesai,” jelas Wiwid. Harapannya, agar perkara hukum tidak menjadi bahan kampanye yang tidak baik. Atau lebih-lebih digunakan sebagai bahan isu negatif atau bahkan black campaign. Tujuannya, agar saat masa kampanye berlangsung pada penyelenggaran Pilkada Kota Malang dapat berjalan kondusif. “Kami berharap dapat tercipta situasi yg kondusif dengan semua kontestan maupun semua pihak akan berlaku fair dan tidak saling menjatuhkan. Tapi lebih memilih berlomba meraih hati rakyat dengan program yang kiranya akan memperbaiki kota malang di masa mendatang,” tutur Wiwid. Baca Juga : Tim Kampanye Paslon SAE Kritik KPU Blitar, Pertanyakan Program Resmi Paslon 1 Sebagai informasi, berdasarkan putusan nomor: 67/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, nama Mochammad Anton memang turut disebut dalam 3 kegiatan yang diperkarakan dan menyeret nama mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono. Salah satunya adalah pada perkara Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai TPA berlokasi di Supiturang. Dalam putusan tersebut dijelaskan, Mochammad Anton menerima laporan dari Cipto Wiyono seusai menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Arif Wicaksono, yang saat itu sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Dijelaskan bahwa uang tersebut berasal dari pengusaha bernama Daniel yang disebut akan mengelola sampah di TPA Supiturang. Hal itu dapat terjadi lantaran disebut bahwa Arif Wicaksono meminta kepada Cipto Wiyono, agar Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai TPA berlokasi di Supiturang dapat berjalan lancar. Permintaan dari Arif Wicaksono itu pun lantas diteruskan kepada Wasto, yang saat itu di tahun 2015 bertindak sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Wasto pun lantas mengenalkan Cipto Wiyono kepada Daniel. Yang dilanjutkan oleh Cipto Wiyono menyampaikan kepada Daniel terkait permintaan Arif Wicaksono.Kemudian pada tanggal 13 Juli tahun 2015, Daniel menyerahkan uang kepada Cipto Wiyono. Yang kemudian diteruskan kepada Arif Wicaksono. Usai menyerahkan uang itulah, Cipto Wiyono melaporkan ke Mochammad Anton yang masih menjabat sebagai Wali Kota Malang.