Diduga Lakukan Politik Uang, Salah Satu Paslon Pilkada Kota Malang Dilaporkan ke Bawaslu

admin 25 Views
3 Min Read

InfoMalangRaya – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 3, Mochammad Anton dan Dimyati Ayatulloh tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Hal tersebut lantaran paslon ini diduga melakukan money polotik.  Berdasarkan data yang diterima oleh JatimTIMES, dugaan tindakan money politik oleh tokoh yang akrab disapa Abah Anton ini dilakukan di dua tempat. Pertama yakni dalam kegiatan kampanye di wilayah Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing pada 20 Oktober 2024. 
Baca Juga :
PPK Mangkir di RDP Pansus Pilkada Jember, Ketua Pansus: Akan Kami Bawa ke DKPP

Kedua yakni di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang 5 November 2024. Di lokasi ini, Abah Anton disebut memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada setiap warga yang datang dalam agenda kampanye tersebut.  Sumber lain didapat JatimTIMES, terdapat sebuah video yang berhasil merekam Abah Anton saat berkampanye. Dimana saat itu, Abah Anton terlihat memberikan sesuatu diduga uang dengan sembunyi-sembunyi kepada salah satu pendukungnya.  Namun pada video tersebut masih belum jelas diketahui lokasi kampanye Abah Anton. Hanya saja, aksinya yang diduga memberi uang kepada salah satu pendukungnya tersebut, dilakukan di hadapan pendukung lainnya.  Hal ini cukup dinilai bertolak belakang dengan kritik yang beberapa kali disampaikan oleh Abah Anton. Dimana dalam hal ini, tokoh yang pernah menjadi Wali Kota Malang periode 2013-2018 ini mengkritik paslon lain yang berkampanye dengan menggunakan program sembako murah.  Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar. Namun Hamdan meluruskan bahwa hal tersebut masih belum dapat disebut sebagai laporan. Artinya masih sebatas aduan.  “Sifatnya aduan, kalau laporan resmi tidak,” tegas Hamdan, Selasa (12/11/2024). 
Baca Juga :
Krisdayanti-Dewa Janji Tekan Angka Stunting hingga Targetkan Nol Persen di Kota Batu

Menurut Hamdan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pelapor jika ingin melaporkan secara resmi. Yakni dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Malang pada jam dan hari kerja untuk menyampaikan laporan langsung.  “Kalau laporan resmi, ada form resmi sendiri. Jadi bisa nunjukkan formilnya saksinya buktinya seperti itu,” jelas Hamdan.  Kendati masih bersifat aduan, Hamdan menegaskan bahwa Bawaslu Kota Malang tetap akan menindaklanjuti hal tersebut. Setidaknya melakukan pendalaman atas aduan yang masuk sebelum melakukan tindakan lebih lanjut lagi.  “Tetap, tapi kita ngatur timingnya. Nanti kita tindak lanjuti semua, kita harus tetap profesional,” pungkas Hamdan. 

Share This Article
Leave a Comment