Kota Malang, 9 Juli 2025 — Dugaan pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kota Malang. Dua oknum guru masing-masing dari SMPN 8 dan SMPN 19 Kota Malang diduga melakukan pertemuan terlarang di luar tugas kedinasan pada saat jam kerja berlangsung.
Kendati sebagai seorang pendidik atau guru yang seharusnya jadi panutan dan teladan yang baik bagi murid-muridnya, keduanya malah bertindak amoral.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pada hari Selasa, 8/7/2025 seorang pria berprofesi sebagai guru berinisial ANG (58th), warga Perumahan Simpang Dirgantara II, Sawojajar, Kota Malang, yang diketahui bertugas di SMPN 19 tengah berduaan dengan seorang wanita bernama ERN (53th) di sebuah hotel dengan mengenakan seragam berwarna cokelat khaki, lengkap dengan atribut.
ERN yang juga tercatat sebagai seorang guru di SMPN 8 Kota Malang, tidak menyangka bahwa aksinya bersama ANG akan terbongkar. Saat dikonfirmasi oleh infomalangraya.com di lingkungan sekolah pada Rabu, 9/7/2025, ERN mengaku bahwa di awal hubungannya dengan ANG hanyalah sebatas teman. “Dia teman saya, dulu tugas disini (SMPN 8-red) sekarang sudah pindah.”, ungkapnya.
ERN berkilah bahwa alasan dirinya terus berhubungan dengan ANG, adalah karena ingin membantu permasalahan finansial yang dialami oleh ANG. “Dia pernah pinjam uang sama saya, kasihan dia terlibat judi online.”, jelasnya.
Wanita paruh baya istri dari FAU warga Jl. Kunta Bhaswara IV, Polehan yang mengaku beranak dua ini dalam klarifikasinya menyampaikan penyesalan dan rasa bersalah yang mendalam perihal dirinya terlibat hubungan terlarang dengan suami orang. “Demi Allah saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya.”, tuturnya.
Terpisah, ANG saat diwawancarai di rumahnya mengatakan, bahwa dia mengajak ERN ke hotel semata-mata karena nafsu. “Saya menyadari kekeliruan saya, saya paham akibat perbuatan ini dampak yang akan terjadi sangat fatal, ini semua karena nafsu. Saya merasa ini adalah sebuah teguran bagi saya, dan saya akan berhenti melakukan itu (hubungan dengan ERN-red).”
Sebelumnya, dua oknum guru ini diketahui mengendarai mobil Datsun berwarna putih bernomor polisi N 1684 CP memasuki hotel di jam kerja. Belum puas menikmati kebersamaan setelah ngamar, alih-alih segera pulang ke rumahnya usai berkencan, sekitar pukul 14.00 WIB kedua insan yang sedang dilanda asmara ini masih menyempatkan singgah di sebuah warung bakso.
Hingga tak beberapa lama kemudian, ANG memacu sepeda motornya, Yamaha Vega N 6160 DL yang sebelumnya terparkir di sebuah Rumah Sakit di Jl. W.R Supratman, Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang dan harus segera mengucapkan kata perpisahan pada ERN karena hari sudah mulai sore.
Peristiwa menggemparkan ini tengah digali secara mendalam oleh tim infomalangraya.com karena terdapat indikasi pelanggaran kode etik dan norma yang dilakukan oleh kedua oknum guru yang berstatus sebagai ASN tersebut.
Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS
Disiplin merupakan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil dalam melayani masyarakat. Setiap warga negara yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara harus siap memegang teguh seluruh peraturan, termasuk disiplin kerja dan etika birokrasi sebagai fondasi pelayanan publik.
Hal itu pernah disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat momen penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang beberapa waktu yang lalu, tepatnya 27/5/2025 di Balai Kota Malang.
Seperti yang dilansir dari seru.co.id, dalam kesempatan itu Wahyu menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan aspek penting yang dinilai. Sikap kerja sama juga menjadi salah satu aspek utama yang dinilai, agar para pegawai tidak hanya kompeten dari segi pengetahuan.
Wahyu bilang, hal tersebut sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Serta pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sehubungan dengan itu, peristiwa hubungan terlarang dua oknum guru ANG dan ERN telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Malang. Direncanakan hasil reportase dan pendalaman kasus hubungan terlarang ini akan segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Malang untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut. (Tim-Bersambung)