Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1xdngU - Info Malang Raya

    Delta Giri (DGWG) Torehkan Kinerja Mengagumkan di Semester I-2025, Ini Faktor Pendorongnya

    30 Juli 2025
    933901 piala aff u 22 - Info Malang Raya

    Kericuhan Final Piala AFF U-23 di GBK, 22 Suporter Ditangkap, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit

    30 Juli 2025
    AA1JtBp4 - Info Malang Raya

    7 Alasan Ju Ga Ram Dibenci Banyak Orang di Drama The Winning Try

    30 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Delta Giri (DGWG) Torehkan Kinerja Mengagumkan di Semester I-2025, Ini Faktor Pendorongnya
    • Kericuhan Final Piala AFF U-23 di GBK, 22 Suporter Ditangkap, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit
    • 7 Alasan Ju Ga Ram Dibenci Banyak Orang di Drama The Winning Try
    • Pria Malang Ditangkap Saat Memperbaiki Sound System Setelah Mencuri Ponsel di Dasbor Motor
    • Tanggapi Peluncuran Danantara University, Rektor UB: Ekosistem Industri Lebih Penting
    • Klarifikasi Siti Mujayanah: Uang Rp 10 Miliar Farel Hanya Tinggal Rp 10 Ribu
    • Wapres Gibran Prediksi Skor Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam: Garuda Muda dalam Performa Terbaik
    • Badai Somasi Label Musik Terkait Lagu “I Still Love You”
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Diduga Tak Terima Saudaranya Dihamili, Kawanan Pemuda Rusak Rumah di Dau Malang
    MALANG RAYA

    Diduga Tak Terima Saudaranya Dihamili, Kawanan Pemuda Rusak Rumah di Dau Malang

    By admin17 Mei 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    4f782a4c6c68.md - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya – Kawanan pemuda diringkus polisi usai melakukan pengrusakan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dugaan sementara, para tersangka nekat melakukan pengrusakan rumah kontrakan lantaran tak terima saudaranya dihamili. Data kepolisian mengungkapkan, identitas kelima tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial FM alias Rello (24), PA alias Paskal (20), SM alias Steven (28), AD alias Dendy Clau (24), dan SS alias Rigen (22).
    Baca Juga :
    Alasan Mundurnya Kevin Sanjaya dari Pelatnas: Cedera hingga Kehilangan Pasangan

    Kelima pemuda tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, masing-masing dari tersangka berdomisili di Kabupaten Malang dan Kota Malang. “Para tersangka melempar batu ke rumah kontrakan milik pelapor (korban). Selain beberapa bagian rumah dan kaca pecah, kendaraan milik penghuni kontrakan juga rusak akibat terkena lemparan batu,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024). Aksi pengerusakan para tersangka terjadi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. “Kejadiannya pada Senin (13/5/2024) tengah malam sekira jam 23.00 WIB,” ujar Gandha. Usai kejadian pengrusakan, penghuni rumah kontrakan tersebut akhirnya melapor kepada pihak kepolisian. Pelapor diketahui berinisial MU alias Jimmy Ukat asal Provinsi NTT. Sementara itu, kronologi pengrusakan rumah kontrakan tersebut bermula pada Senin (13/5/2024). Malam itu, sekitar pukul 22.30 WIB pelapor sedang berada di rumah kontrakannya bersama dengan saudara dan penghuni kontrakan lainnya. Beberapa saat kemudian, dua tersangka yakni Steven dan Dendy Clau datang bertamu. “Tersangka yang sempat bertamu tersebut, yakni Steven ini merupakan sepupu dari calon istri salah satu penghuni di rumah kontrakan pelapor,” terang Gandha. Belakangan diketahui, salah satu penghuni kontrakan pelapor yang dimaksud tersebut berinisial BA. Diduga, BA inilah yang dianggap oleh tersangka Steven telah menghamili sepupunya yang berinisial PM. “Dari pengakuannya, maksud dan tujuan tersangka Steven bertamu adalah untuk menanyakan dan menyelesaikan masalah antara calon suami dan istri tersebut (BA dan PM),” ujar Gandha. Dalam pembicaraan tersebut, BA saat itu mengaku bahwa permasalahan dirinya tersebut sudah diselesaikan dengan pihak orang tua dari PM. Bahkan, BA mengaku telah ada kesepakatan dengan orang tua PM untuk menikahi putrinya. Di tengah pembahasan tersebut, tiba-tiba masuk seseorang ke dalam kontrakan pelapor. Tidak lama kemudian seseorang tersebut keluar dan terjadilah pengrusakan oleh para tersangka.
    Baca Juga :
    Ketua MUI Jatim Berikan Tausiyah Kebangsaan ke Ratusan Calon Juru Dakwah LDII

    Para tersangka saat itu sempat melempar batu berulang kali ke arah kaca dan bangunan rumah kontrakan pelapor. Bahkan ada batu yang masuk hingga ke dalam rumah kontrakan pelapor. “Karena adanya serangan tersebut, pelapor dan penghuni kontrakan lainnya lari ke belakang rumah,” ujar Gandha. Belakangan diketahui, kedua tersangka yang sempat bertamu tersebut sejatinya berusaha untuk menghalangi perbuatan para tersangka lainnya. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, usai melancarkan aksinya para tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian. Setelah keadaan dirasa aman, pelapor akhirnya berkoordinasi dengan Polsek Dau untuk membuat laporan polisi. Sehari setelah kejadian pengerusakan tersebut, petugas gabungan dari Polres Malang dan Polsek Dau berhasil meringkus kelima tersangka, Selasa (14/5/2024). Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku niat awal mereka bertamu adalah untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban BA, yang dianggap telah menghamili saudara dari tersangka Steven. Namun kehadiran tersangka justru disambut oleh kakak BA dengan membawa pedang. Hal itulah yang diduga membuat para tersangka melakukan pelemparan batu ke rumah kontrakan pelapor. “Para tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Gandha.

    Jumlah Pembaca: 143

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMG 20220711 WA0009 - Info Malang Raya

    Pria Malang Ditangkap Saat Memperbaiki Sound System Setelah Mencuri Ponsel di Dasbor Motor

    30 Juli 2025
    de0436529ef5 - Info Malang Raya

    Tanggapi Peluncuran Danantara University, Rektor UB: Ekosistem Industri Lebih Penting

    30 Juli 2025
    KAMPUS E - Info Malang Raya

    Kampus UNIRA Malang Dorong Perekonomian, UMKM Terbantu

    30 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921 - Info Malang Raya

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan - Info Malang Raya

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024405
    IMG 20240401 WA0610 - Info Malang Raya

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20243
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.