InfoMalangRaya – Polres Malang menetapkan 10 oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMK PGRI 3 Malang hingga tewas. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan anak di bawah umur. Perkembangan hasil penyidikan polisi tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Lobi Utama Polres Malang, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga :
Polisi Gerebek Bilik Sabu di Jalan Kunti, Bandar dan 7 Pecandu Diamankan
“Empat tersangka pengeroyokan merupakan orang dewasa, sedangkan enam tersangka lainnya masih berusia di bawah umur,” ungkap Imam. Para tersangka yang telah dewasa tersebut masing-masing bernama Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan Muhammad Andika Yudhistira (19). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sedangkan untuk satu orang tersangka dewasa lainnya bernama Iman Cahyo Saputro. Tersangka yang kini berusia 25 tahun tersebut merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sementara itu, enam tersangka lainnya yang masih di bawah umur masing-masing berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). Keenam tersangka yang masih berusia di bawah umur tersebut merupakan warga Kabupaten Malang. “Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban pada dua hari yang berbeda. Yakni pada Rabu (4/9/2024) dan Jumat (6/9/2024),” ungkap Imam. Aksi pengeroyokan pertama terjadi di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (4/9/2024) malam. Dua hari berselang, yakni pada Jumat (6/9/2024) malam, para tersangka kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Berdasarkan penyidikan polisi, pada kejadian pertama, korban dikeroyok oleh lima tersangka. Kejadian kedua, korban dikeroyok tujuh tersangka. Di mana, dari 10 tersangka, dua di antaranya yakni VM dan RAF terlibat dalam dua kejadian pengeroyokan.
Baca Juga :
Pertunjukan Bantengan di Singosari Berujung Ricuh, Tiga Penonton Jadi Korban Pembacokan
“Korban sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari, namun dinyatakan meninggal pada Kamis (12/9/2024),” ujar Imam. Sebagaimana diberitakan, korban pengeroyokan berinisial ASA (17) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Prosesi pemakaman terhadap jenazah almarhum yang merupakan salah satu siswa SMK PGRI 3 Malang tersebut berlangsung sesaat setelah korban dinyatakan meninggal, Kamis (12/9/2024). Sementara itu, kronologi pengeroyokan bermula saat korban mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT pada status WhatsApp. Unggahan pada status korban tersebut memicu salah satu tersangka yakni MAS (16) yang merupakan anggota PSHT menanyakan keaslian keanggotaan PSHT terhadap korban. Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi alias bukanlah warga PSHT. Hingga akhirnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang pada akhirnya berujung pada insiden pengeroyokan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Imam.