Malang (IMR) – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Malang terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hingga Kamis (24/7/2025), sebanyak 75 pengendara telah ditindak melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15 pelanggar ditindak melalui ETLE statis dan 60 lainnya melalui ETLE mobile. Selain itu, sebanyak 4.107 pelanggar diberikan teguran atas berbagai jenis pelanggaran.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM dan STNK, menerobos traffic light, melanggar rambu, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kendaraan dengan muatan berlebih,” ungkap Chelvin.
Meski fokus pada penindakan, pihak kepolisian juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan, khususnya di kawasan rawan kecelakaan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Operasi Patuh Semeru ini bukan semata penindakan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas,” lanjutnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas.
Satlantas Polres Malang memastikan operasi akan terus dilakukan secara intensif, dengan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi.
“Kami mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib. Ketaatan terhadap aturan adalah bentuk tanggung jawab bersama,” tegas Chelvin. [yog/beq]