
Info Malang Raya – Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan salah satu pasiennya, Yulianto (47) warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2025) lalu, atas dugaan malapraktik. Humas RSU Pindad, Yanuar Rizal Al’Rosyid membenarkan bahwa Yulianto sebelumnya pernah menjalani operasi mata akibat katarak di RSU Pindad pada September 2024 lalu. “Namun, pasca itu pasien tidak lagi tercatat kembali berobat lagi ke sini. Artinya tidak pernah kontrol lagi,” kata Yanuar saat ditemui, Senin (29/9/2025).
Sementara, umumnya pasca pengobatan, lanjut Yuniar, baik di RSU Pindad maupun di rumah sakit lain, semua pasien pasti akan diminta untuk kembali lagi untuk kontrol. “Cuma apa, alasannya kenapa kami tidak bisa menyampaikan secara detail. Tapi saat pertemuan dengan pasien pada 20 Agustus 2025 lalu, sudah kami sampaikan secara detail,” bebernya.
Terkait dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Yulianto, Yuniar menegaskan RSUD Pindad terbuka dan menghormati hak Yulianto. “Artinya kami terbuka dengan upaya hukum yang dilakukan pasien,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, RSU Pindad berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, Yuniar menyebut pihaknya telah mengundang Yulianto, beserta keluarga dan kuasa hukumnya, dalam rangka membuka komunikasi dengan pihak Yulianto. “Dalam pertemuan itu, kami terbuka melakukan komunikasi untuk mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” katanya. Lebih lanjut, terkait kehilangan penglihatan yang dialami Yulianto pasca operasi, Yuniar enggan menyampaikan secara detail. Sebab, hal itu bukan bagian dari kompetensinya. “Yang pasti pihak kami dan pasien sudah melakukan pertemuan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang beserta salah satu dokter spesialis mata, dr R dilaporkan ke Polres Malang, Jumat (26/9/2025). Keduanya dilaporkan oleh salah satu pasiennya, Yulianto (47) warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, karena mengalami kebutaan pasca beroperasi mata di sana. Sehingga, Yulianto menganggap RSU dan dokter R telah melakukan malapraktik terhadap dirinya.
Yulianto menceritakan dugaan malapraktik itu, awal mulanya ia mengalami gangguan penglihatan.
Sehingga ia berencana hendak berobat ke Klinik Cakra, yang merupakan bagian dari RSU Pindad, pada tahun 2024 lalu. “Saat itu saya langsung divonis katarak. Sehingga solusinya kalau ingin sembuh, maka harus operasi mata,” ungkap Yulianto saat ditemui, Jumat (26/9/2025). Yulianto menyebut, saat itu pihaknya sempat menanyakan prosentase keberhasilan dari proses operasinya, dan dikatakan bahwa prosentase keberhasilannya 100 persen.
“Prosentase keberhasilannya katanya 100 persen. Oleh karena itu saya berani operasi. Seandainya kalau bilang 80 persen, mungkin saya tidak akan melanjutkan operasi,” tuturnya. Usai dilakukan operasi, bukan kembali normal, penglihatan Yulianto justru hilang sama sekali. Bahkan, matanya mengalami pendarahan hebat. “Saat itu saya ditawari oleh pihak rumah sakit untuk operasi ulang. Tapi saya tidak mau, karena trauma,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yulianto, Agus Salim Ghozali mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak rumah sakit, berkaitan dengan kondisi mata yang telah dialami Yulianto. “Namun, RSU Pindad kekeh bahwa tindakan operasi yang dilakukan pada klien kami sudah sesuai prosedur,” tuturnya. Agus menyebut, RSU Pindad mengklaim kegagalan operasi yang dilakukannya itu, akibat Yulianto tengah mengalami Diabetes Melitus.
“Tapi seharusnya kalau sudah tau klien kami mengalami Diabetes, dokter tidak memaksakan operasi,” tuturnya.
Kanit III Satreskrim Polres Malang, Ipda Andreas membenarkan adanya laporan tersebut, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada korban. “Selanjutnya, secepatnya kami akan melakukan pemanggilan kepada dokter terkait serta pihak rumah sakit,” tuturnya.







