InfoMalangRaya – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2025 oleh tim APBD (T-APBD) Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Situbondo belum juga menemukan titik temu. Salah satu pembahasan yang belum juga menemukan titik temu yakni terkait dengan pengurangan jumlah penerima bantuan sembako di Tahun 2025 oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo, hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, Jumat (01/11/2024) di ruangannya.
Baca Juga :
Masih 8,1%, Pemkot Malang Komitmen Tekan Angka Stunting
Politisi dari partai PPP itu mengatakan, berdasarkan data Dinsos Situbondo jumlah penerima manfaat bantuan sembako pada tahun 2024 sebanyak 26 ribu orang miskin, sedangkan untuk tahun 2025 Dinsos merencanakan akan mengurangi sebanyak 10 ribu orang penerima padahal belum dilakukan verval apakah 10 ribu penerima yang dikurangi itu sudah mampu atau masih masuk data DTKS atau tidak mampu. “Seharusnya dilakukan verval dulu, apakah penerima yang masuk pengurangan itu sudah mampu dan tidak terdaftar lagi di DTKS,” ujar M Faisol. M Faisol juga mengungkapkan, pagu anggaran Dinsos pada tahun 2024 sebesar Rp 12,7 miliar, sedangkan untuk 2025 sebesar Rp 9 miliar, berdasarkan hal tersebut dirinya menyayangkan dinas yang bertugas untuk mengawal kesejahteraan sosial masyarakat pagu anggarannya malah dikurangi. Selain itu, M Faisol menanyakan alasan Dinsos mengurangi jumlah penerima bantuan saat pembahasan APBD 2025 kenapa pengurangan dilakukan pada APBD 2025 itu tanpa Verval terlebih dahulu. “Jawabannya karena tidak ada pengurangan pagu anggaran, selalu itu, maka dari itu kami menyarankan kepada dinas sosial untuk kembali melakukan verval kepada penerima yang masuk dalam pengurangan,” jelas M Faisol. Tidak hanya itu, M Faisol juga miris, dinas sosial yang memiliki tujuan untuk menangani permasalahan Kesejahteraan masyarakat itu, justru mengurangi jumlah penerima bantuan. “Seharusnya bukan mengajukan pengurangan namun penambahan, mengingat masyarakat Kabupaten Situbondo masih membutuhkan sembako tersebut, bayangkan kalau dikurangi apa tidak kasihan masyarakat nantinya,” tegasnya.
Baca Juga :
Hormati Konvensi Wina, Kedubes India Apresiasi Peradilan Indonesia
Padahal lanjut Ketua Komisi IV DPRD Situbondo itu, saat Pemkab Situbondo mengalami defisit dan terjadi refocusing, tidak ada pengurangan jumlah penerima bantuan sembako. Persoalan honor TKSK dan Taruna Siaga Bencana atau Tagana Dinsos kata M Faisol juga mengungkapkan gaji TKSK di 17 kecamatan selama sebulan hanya 500 ribu, dengan 30 poin tugas yang dibebankan, sedangkan gaji Tagana hanya 1 juta perbulan dengan tanggungan tugas yang penuh resiko saat terjadi bencana. “Saya kira dengan pagu sebesar Rp 9 miliar lebih itu gaji TKSK bisa dinaikan Rp 1,5 juta begitu juga Tagana. Masa ngurusi kesejahteraan karyawan atau pegawainya saja tidak bisa bagaimana mau ngurusin kesejahteraan masyarakat ,” Jelas M Faisol. Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Timbul Surjanto belum menjawab saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pada Jumat (01/11/2024) pukul 11.22 WIB.